Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, Naufal A. Caya

Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, Naufal A. Caya

SiaranIndoensia.com, Mesuji — Kematian tragis seekor tapir (satwa langka dan dilindungi) yang disembelih oleh oknum warga di kawasan Register 45, Mesuji, memicu kecaman luas. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini tidak boleh hanya dilihat sebagai tindakan kriminal individu, melainkan sinyal bahaya dari rusaknya tata kelola ekosistem dan lambannya birokrasi penanganan satwa di Provinsi Lampung.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, Naufal A. Caya, menegaskan bahwa insiden ini merupakan muara dari rentetan kegagalan struktural instansi terkait.

“Tragedi ini bukan sekadar tindak pidana penyiksaan satwa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dari tata kelola lingkungan hidup kita. Keluarnya tapir ke Jalan Lintas Sumatera adalah indikator keras bahwa habitat alaminya di Register 45 sudah dalam kondisi kritis, terokupasi, dan tidak lagi mampu menopang kehidupan satwa liar,” tegas akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) ini.

SIGER Institute, sambungnya, memberikan tiga catatan kritis terhadap kinerja instansi pemerintah dalam kasus ini. Pertama, Gagalnya Mitigasi Cepat (Quick Response) BKSDA. Naufal menyebut, bahwa rentang waktu sejak satwa tersebut viral terekam di jalan raya hingga akhirnya dieksekusi warga menjelang magrib menunjukkan tidak berjalannya SOP tanggap darurat BKSDA. Penanganan birokrasi yang lambat kalah cepat dengan eskalasi massa di lapangan.

“Kedua, saya menyoroti bahwa Lemahnya Komunikasi Lingkungan Pemkab Mesuji. Pemda dan aparat kewilayahan gagal mengedukasi masyarakat pinggiran hutan. Absennya kontrol di tingkat desa membuat masyarakat menganggap satwa dilindungi yang terdesak keluar habitatnya sebagai buruan, bukan entitas yang harus diselamatkan,” tegasnya.

Ketiga, Absennya Pengamanan Perimeter Aparat Keamanan. Alumnus Komunikasi Politik Universitas Paramadina itu menjelaskan, ketika kemunculan satwa mulai menjadi tontonan publik, tidak ada tindakan sterilisasi lokasi (crowd control) yang cepat dari aparat penegak hukum setempat sebelum tim evakuasi tiba, sehingga memberi ruang bagi warga untuk bertindak anarkis.

“Kami mendesak KLHK dan Pemerintah Daerah di Lampung untuk segera mengevaluasi pengawasan tata ruang, khususnya di area penyangga kawasan hutan Register 45. Jika perambahan dan degradasi habitat terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten, konflik satwa dan manusia yang berujung maut seperti ini akan terus berulang. Dan kejadian yang telah terjadi ini tolong untuk diproses secara pidana agar menjadi pelajaran,” tambah Naufal yang juga aktif mengkaji tata kelola lingkungan dan pembangunan daerah di Lampung ini.

Menyikapi kejadian ini, SIGER Institute juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya yang berdampingan dengan kawasan hutan, untuk mengubah paradigma terhadap satwa liar. Naufal meningatkan, agar Jangan Diburu atau Diserang, bahwa Satwa liar yang masuk ke pemukiman atau jalan raya pada dasarnya sedang dalam kondisi stres, ketakutan, atau kehilangan sumber makanan akibat habitatnya yang terganggu. Menyerang atau memburu mereka adalah tindakan melanggar hukum (UU No. 5 Tahun 1990) yang diancam pidana penjara.

“Untuk selanjutnya, Segera Laporkan Jika melihat satwa liar tersesat, segera menjauh dan laporkan kepada aparat desa setempat, Babinsa/Bhabinkamtibmas, atau langsung menghubungi Call Center BKSDA,” paparnya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa Satwa langka seperti tapir adalah kekayaan keanekaragaman hayati milik bangsa yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan kita. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia itu sendiri. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
AMALK Berencana Dirikan Posko di Alun-Alun Kebumen Dukung Penuntasan Kasus BUMD AUKJ
Kasus BUMD AUKJ Kebumen Memanas, Penasihat Hukum Berharap Penyidik Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Sentuh 70 Persen, Perbaikan Darurat Jalan Kutowinangun–Poncowarno Kebumen Hampir Rampung
Dukungan Darori Antar Haidar Azka Wakili Kebumen di Panggung Budaya Borobudur
Cetak Pemimpin Visioner dan Peduli Lingkungan, HMI Cabang Kebumen Sukses Gelar Leadership Camp LK 1 di Sagara View of Karangbolong
“Menggali Fakta, Menyampaikan Kebenaran”, PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis
DPC PDIP Kebumen Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, 700 Paket Daging Dibagikan ke Warga

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:21 WIB

Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Kemajuan: Program Unggulan Pemerataan Koperasi Desa Merah Putih Memutus Rantai Ketimpangan Perputaran Ekonomi Kota dan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 05:18 WIB

Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Prestasi: Program Unggulan Pemerataan Sekolah Rakyat Memutus Rantai Ketimpangan Pendidikan Berkualitas antara Kota dan Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ciri Khas Pesantren Cabul Telah Lama Dibongkar di Novel Metamorfosis Cinta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu: Membaca Kebijakan Prabowo melalui Teori Realitas Terintegrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:52 WIB

Stabilitas dan Ujian Legitimasi Pemerintahan Prabowo Subianto

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Kamis, 30 April 2026 - 15:32 WIB

Realitas yang Bernapas: Sebuah Pengantar untuk Memahami Teori Realitas Terintegrasi

Berita Terbaru