Kebumen, 1 Juli 2026 – Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen (FPKLK) resmi mendeklarasikan organisasi sebagai wadah pemersatu pedagang kaki lima di Kabupaten Kebumen. Deklarasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di Angkringan Mukti, Kebumen, menjadi langkah awal memperkuat persatuan pedagang sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah.
Ketua Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen, Muhajir, berharap forum yang baru terbentuk tersebut mampu menjadi wadah yang menaungi pedagang kaki lima di seluruh Kabupaten Kebumen. Menurutnya, forum juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Kami berharap forum ini menjadi pemersatu pedagang kaki lima di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya forum, aspirasi pedagang dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Dewan Pembina Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen, Rudi M. Maulana, mengatakan pembentukan forum merupakan langkah positif untuk memperkuat kebersamaan, memperjuangkan aspirasi pedagang, serta membangun kemandirian para pedagang.
“Forum ini tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga harus menjadi sarana membangun kebersamaan, meningkatkan kesejahteraan pedagang, serta memperkuat hubungan yang harmonis dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” kata Rudi.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam menjalankan usaha sehingga pedagang kaki lima dapat berkembang dan menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas di Kabupaten Kebumen.
Selain deklarasi, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang disampaikan oleh Account Representative Perintis (ARP) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen, Yosef Bhakti.
Yosef menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima. Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya sehingga perlu memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pedagang kaki lima juga merupakan pekerja yang memiliki risiko saat menjalankan usahanya. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi musibah,” jelas Yosef.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari upaya negara memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja secara mandiri agar tetap produktif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap risiko kerja.
Melalui deklarasi tersebut, Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen diharapkan menjadi organisasi yang mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus memperjuangkan kepentingan pedagang kaki lima di Kabupaten Kebumen.






















