Kuota Perempuan Bukan Sekedar Angka

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuota Perempuan Bukan Sekedar Angka
Oleh : Hardini Puspasari, S.Sos., M.Si
(Ketua Umum Perempuan Rakyat Indonesia)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberi harapan baru bagi perempuan Indonesia yang berkeinginan dan memiliki semangat pengabdian melalui jabatan publik yang dipilih secara demokratis.

Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan partai politik peserta pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislativ di setiap Daerah Pemilihan (DaPil). Untuk memastikan keterwakilan ini menjadi lebih mengikat, KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang tidak mengikutsertakan partai politik jika syarat kuota minimal tidak dipenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan bukan urusan administratif semata, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi dan diikuti.

Putusan Nomor 128/2026 merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, kuota 30% tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administrasi, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik. Dengan kata lain, MK telah mengubah keterwakilan perempuan dari sekadar simbol representasi menjadi instrumen hukum yang memaksa.

MK melihat kuota keterwakilan 30% sekedar syarat pemenuhan proses verifikasi, bukan keharusan yang terpenuhi ketika penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif. Akibatnya, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih.

Meski demikian, hambatan terbesar perempuan Indonesia dalam politik bukan semata soal regulasi, tetapi lemahnya kaderisasi internal partai politik. Seringkali partai baru mencari calon menjelang pendaftaran pemilu, sekedar memenuhi persyaratan administratif. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan proses pendidikan yang cukup. Jika ini terus berlangsung, kuota 30% hanya menghasilkan kandidat perempuan yang bertambah, sementara kualitas terabaikan.

Tantangan lain adalah budaya patriarki yang mengakar dalam politik kita. Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan permainan laki-laki, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan karena kapasitas dan gagasan, tetapi lebih pada aspek personal seperti status perkawinan atau penampilan.

Kebijakan afirmatif 30% dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan representasi di parlemen. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif bukan sekadar memenuhi prinsip kesetaraan, namun memperkaya perspektif dalam proses penyusunan kebijakan publik. Pengalaman hidup dan kebutuhan perempuan sering kali berbeda dengan laki-laki, sehingga keseimbangn representasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.

Lebih jauh, berbagai pengalaman di banyak negara menunjukkan, dengan meningkatnya keterwakilan perempuan dalam parlemen berkorelasi positif dengan semakin besarnya perhatian terhadap isu-isu seperti kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan. Tentu saja, kehadiran perempuan tidak otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang lebih baik. Namun, keberagaman perspektif di legislatif merupakan prasyarat penting bagi demokrasi yang berkualitas.

Karena itu, keberhasilan implementasi Putusan MK tidak boleh hanya diukur dari terpenuhinya angka 30% dalam DCT. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk bertarung secara kompetitif, mendapatkan dukungan sumber daya politik yang memadai, serta memiliki ruang yang sama dalam proses pengambilan keputusan di internal partai. Dengan demikian, kuota perempuan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/2026 merupakan langkah progresif. Sejauhmana tingkat keberhasilannya, sangat ditentukan oleh kemauan dan komitmen partai politik melakukan penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi berjenjang. Tanpa perubahan tersebut, putusan MK hanya meningkatkan jumlah perempuan di kertas suara, namun belum tentu menghadirkan perubahan kualitatif dari kebijakan publik yang dihasilkan para legislator perempuan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Kemajuan: Program Unggulan Pemerataan Koperasi Desa Merah Putih Memutus Rantai Ketimpangan Perputaran Ekonomi Kota dan Desa
Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Prestasi: Program Unggulan Pemerataan Sekolah Rakyat Memutus Rantai Ketimpangan Pendidikan Berkualitas antara Kota dan Desa
Ciri Khas Pesantren Cabul Telah Lama Dibongkar di Novel Metamorfosis Cinta
Ekspor SDA Satu Pintu: Membaca Kebijakan Prabowo melalui Teori Realitas Terintegrasi
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
Stabilitas dan Ujian Legitimasi Pemerintahan Prabowo Subianto
Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Alumni UNIDA Gontor hadiri Sarasehan Guru Besar & Doktoral Alumni Gontor Dalam Rangka 100th Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:03 WIB

Outing SDM MUMTAZA ISLAMIC SCHOOL ke Pengalengan Bandung

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Rapat Kerja (Raker) Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2026-2027 Lead with Excellence: Menyatukan Langkah, Menguatkan Manajemen, Menuju SDM Primago yang Solid

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:25 WIB

STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:37 WIB

PT Penerbit Erlangga Bersama Primago Consulting Gelar Workshop Ruh Mudarris di Diniyyah Al-Azhar Islamic Education Centre-Jambi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kegiatan Capacity Building & Rapat Kerja 2026, SMP Islam Miftahussa’adah Jakarta Pusat Gelar Workshop Spirit Ruh Mudarris & Menjadi Pendidik Yang Kreatif Dalam Mengajar Bersama Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:46 WIB

Mengenal Lebih Dekat SMK Budhi Warman 2 Jakarta

Berita Terbaru