Kuota Perempuan Bukan Sekedar Angka
Oleh : Hardini Puspasari, S.Sos., M.Si
(Ketua Umum Perempuan Rakyat Indonesia)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberi harapan baru bagi perempuan Indonesia yang berkeinginan dan memiliki semangat pengabdian melalui jabatan publik yang dipilih secara demokratis.
Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan partai politik peserta pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislativ di setiap Daerah Pemilihan (DaPil). Untuk memastikan keterwakilan ini menjadi lebih mengikat, KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang tidak mengikutsertakan partai politik jika syarat kuota minimal tidak dipenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan bukan urusan administratif semata, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi dan diikuti.
Putusan Nomor 128/2026 merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, kuota 30% tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administrasi, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik. Dengan kata lain, MK telah mengubah keterwakilan perempuan dari sekadar simbol representasi menjadi instrumen hukum yang memaksa.
MK melihat kuota keterwakilan 30% sekedar syarat pemenuhan proses verifikasi, bukan keharusan yang terpenuhi ketika penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif. Akibatnya, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih.
Meski demikian, hambatan terbesar perempuan Indonesia dalam politik bukan semata soal regulasi, tetapi lemahnya kaderisasi internal partai politik. Seringkali partai baru mencari calon menjelang pendaftaran pemilu, sekedar memenuhi persyaratan administratif. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan proses pendidikan yang cukup. Jika ini terus berlangsung, kuota 30% hanya menghasilkan kandidat perempuan yang bertambah, sementara kualitas terabaikan.
Tantangan lain adalah budaya patriarki yang mengakar dalam politik kita. Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan permainan laki-laki, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan karena kapasitas dan gagasan, tetapi lebih pada aspek personal seperti status perkawinan atau penampilan.
Kebijakan afirmatif 30% dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan representasi di parlemen. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif bukan sekadar memenuhi prinsip kesetaraan, namun memperkaya perspektif dalam proses penyusunan kebijakan publik. Pengalaman hidup dan kebutuhan perempuan sering kali berbeda dengan laki-laki, sehingga keseimbangn representasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.
Lebih jauh, berbagai pengalaman di banyak negara menunjukkan, dengan meningkatnya keterwakilan perempuan dalam parlemen berkorelasi positif dengan semakin besarnya perhatian terhadap isu-isu seperti kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan. Tentu saja, kehadiran perempuan tidak otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang lebih baik. Namun, keberagaman perspektif di legislatif merupakan prasyarat penting bagi demokrasi yang berkualitas.
Karena itu, keberhasilan implementasi Putusan MK tidak boleh hanya diukur dari terpenuhinya angka 30% dalam DCT. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk bertarung secara kompetitif, mendapatkan dukungan sumber daya politik yang memadai, serta memiliki ruang yang sama dalam proses pengambilan keputusan di internal partai. Dengan demikian, kuota perempuan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/2026 merupakan langkah progresif. Sejauhmana tingkat keberhasilannya, sangat ditentukan oleh kemauan dan komitmen partai politik melakukan penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi berjenjang. Tanpa perubahan tersebut, putusan MK hanya meningkatkan jumlah perempuan di kertas suara, namun belum tentu menghadirkan perubahan kualitatif dari kebijakan publik yang dihasilkan para legislator perempuan.






















