Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot!

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, JAKARTA – REH, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencopotan REH dari jabatannya telah dilakukan sejak Kamis (9/5/2024), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.

“Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.

REH sebelumnya dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar oleh Andreas, pengacara dari Eternity Global Law Firm. Klien Andreas, yakni Wijanto Tirtasana, adalah rekan kerja sama bisnis REH sejak 2017 hingga 2022.

Komentar Facebook

Editor : Annisa Katrin

Berita Terkait

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 82,4 Persen, Puspoll Indonesia: Momentum Perkuat Reformasi Pelayanan dan Presisi
Status Lahan Kantor Sat Lantas Kebumen Masih Berproses, BPN Minta Pembuktian Dokumen
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis PBH PERADI Kebumen
Putusan PN Jaktim Soal Uji Emisi Bisa Jadi Yurisprudensi: Siapa yang Menyusul?
Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Meluruskan Narasi 8 Tuntutan Aksi Mahasiswa: Komitmen Penuh Pemerintahan Prabowo Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan dan Merakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Wujudkan Pembangunan Adil: Prabowo Buka Jalur Raksasa Sumatra-Kalimantan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Berbagai Capaian Keberhasilan Pemerintah Sebagai Kado Rakyat di HUT RI Ke 81

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:32 WIB

Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Senin, 6 Juli 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru