Kebumen, Siaran Indonesia – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap keadilan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kebumen menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum gratis (pro bono) di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PBH PERADI Kebumen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kebumen, Pemerintah Desa Pringtutul serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Dalam kegiatan yang disambut antusias oleh warga setempat tersebut, PBH PERADI Kebumen menghadirkan para advokat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Kebumen.
Mereka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum serta mekanisme pengajuan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Selain sosialisasi, warga juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum secara langsung dan gratis dengan para advokat yang hadir.
Isu-isu yang banyak ditanyakan mencakup masalah warisan, pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah administrasi kependudukan.
Ketua PBH PERADI Kebumen, Erica S. Lestara, yang didampingi Advokat Muda PBH Ilham Wisnu P dan Tasya Lucky W dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PBH dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang secara ekonomi tidak mampu mengakses layanan hukum berbayar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu mengetahui dan memahami haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengabdian kami, sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, khususnya Pasal 22 ayat (1), yang mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” tegas Erica.
Erica menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis bisa menghubungi Pengurus PBH atau datang langsung ke kantor PBH di Gedung Putih Tower Kebumen atau Kantor PBH di Desa Rowokele menyerahkan dokumen terkait perkara, serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Erica berharap agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak-hak hukumnya dan tidak ragu untuk mengakses bantuan hukum yang tersedia. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Kebumen.
“PBH PERADI Kebumen berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya di kota, tetapi juga hingga pelosok desa. Keadilan harus dapat diakses oleh siapa pun, tanpa memandang status ekonomi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Pringtutul, Sumardi mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan PBH Peradi Kebumen. Pihaknya juga mendukung dan siap untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui PBH Peradi Kebumen.
“Kami tentu sangat mendukung kegiatan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, setiap warga akan megalami persoalan hukum suatu saat nanti,” ucapnya.
Masyarakat Desa Pringtutul menyambut baik kegiatan tersebut. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya. Salah satu warga, Amel Okky (26), menyampaikan rasa terima kasihnya atas informasi dan layanan yang diberikan.
“Saya kira kalau ke pengacara itu mahal. Tapi ternyata bisa gratis kalau tidak mampu. Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham dan tidak khawatir jika sewaktu-waktu ada persoalan hukum,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, PBH PERADI Kebumen menunjukkan bahwa bantuan hukum bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar setiap warga negara, terutama mereka yang berada di lapisan bawah. Semangat ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.