Putusan PN Jaktim Soal Uji Emisi Bisa Jadi Yurisprudensi: Siapa yang Menyusul?

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menjatuhkan denda antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta terhadap 11 pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Kamis (8/5/2025) menjadi sorotan publik dan pakar hukum. Tanpa adanya upaya banding dari para pelanggar, putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang mengejutkan, salah satu pelanggar adalah perusahaan otobus (PO) angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang didenda hingga Rp 16 juta. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bisa ditegakkan secara efektif di pengadilan.

“Ini adalah sinyal tegas bahwa Pemda DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, serius dalam menindak kendaraan penyumbang polusi,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Namun di sisi lain, Pengamat Transportasi sekaligus pengacara LLAJ menilai bahwa putusan ini bisa menjadi pedang bermata dua.

“Tanpa adanya somasi atau keberatan dari pihak yang didenda, maka putusan ini akan menjadi yurisprudensi, artinya dapat dijadikan acuan hukum ke depan. Tapi apakah seluruh pelanggaran uji emisi nantinya bisa serta merta disidangkan tanpa pertimbangan teknis dan tanggung jawab pabrikan kendaraan atau perusahaan angkutan?” ujar Eddy Suzendi, SH, Advokat LLAJ.

Sebagaimana diketahui, kendaraan kendaraan berat seperti truk dan bus AKAP kerap gagal uji emisi bukan semata karena kelalaian pemilik, tetapi bisa juga karena standar teknis kendaraan yang tidak disesuaikan dengan regulasi lokal dan belum siapnya para pemilik kendaraan dalam penggunaan BBM yg mendukung standar Euro.

Eddy yang juga selaku ketua umum DPP HPPI ( Himpunan Persatuan Pengemudi Indonesia) menambahkan, “Jika kita bicara keadilan hukum, maka siapa yang harus disomasi duluan? Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, atau bahkan pemerintah DKI dan Pusat yang belum menetapkan standar nasional emisi secara ketat dan seragam?”

Dengan inkrachtnya putusan ini, publik dihadapkan pada kemungkinan munculnya tindakan hukum massal, termasuk gugatan balik atau uji materi terhadap Perda 2/2005 jika dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan nasional.

Redaksi mengajak publik dan pemangku kepentingan untuk menyikapi fenomena ini secara bijak dan ilmiah, agar hukum tidak hanya tegak, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keadilan sosial.

(*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Status Lahan Kantor Sat Lantas Kebumen Masih Berproses, BPN Minta Pembuktian Dokumen
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis PBH PERADI Kebumen
Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan
Anak Pidanakan Orang Tua, Warga Berikan Dukungan Dengan Memakai Kaos Bertuliskan Air Susu Dibalas Racun

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:58 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Rabu, 29 April 2026 - 08:53 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terbaru