Putusan PN Jaktim Soal Uji Emisi Bisa Jadi Yurisprudensi: Siapa yang Menyusul?

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menjatuhkan denda antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta terhadap 11 pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Kamis (8/5/2025) menjadi sorotan publik dan pakar hukum. Tanpa adanya upaya banding dari para pelanggar, putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang mengejutkan, salah satu pelanggar adalah perusahaan otobus (PO) angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang didenda hingga Rp 16 juta. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bisa ditegakkan secara efektif di pengadilan.

“Ini adalah sinyal tegas bahwa Pemda DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, serius dalam menindak kendaraan penyumbang polusi,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Namun di sisi lain, Pengamat Transportasi sekaligus pengacara LLAJ menilai bahwa putusan ini bisa menjadi pedang bermata dua.

“Tanpa adanya somasi atau keberatan dari pihak yang didenda, maka putusan ini akan menjadi yurisprudensi, artinya dapat dijadikan acuan hukum ke depan. Tapi apakah seluruh pelanggaran uji emisi nantinya bisa serta merta disidangkan tanpa pertimbangan teknis dan tanggung jawab pabrikan kendaraan atau perusahaan angkutan?” ujar Eddy Suzendi, SH, Advokat LLAJ.

Sebagaimana diketahui, kendaraan kendaraan berat seperti truk dan bus AKAP kerap gagal uji emisi bukan semata karena kelalaian pemilik, tetapi bisa juga karena standar teknis kendaraan yang tidak disesuaikan dengan regulasi lokal dan belum siapnya para pemilik kendaraan dalam penggunaan BBM yg mendukung standar Euro.

Eddy yang juga selaku ketua umum DPP HPPI ( Himpunan Persatuan Pengemudi Indonesia) menambahkan, “Jika kita bicara keadilan hukum, maka siapa yang harus disomasi duluan? Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, atau bahkan pemerintah DKI dan Pusat yang belum menetapkan standar nasional emisi secara ketat dan seragam?”

Dengan inkrachtnya putusan ini, publik dihadapkan pada kemungkinan munculnya tindakan hukum massal, termasuk gugatan balik atau uji materi terhadap Perda 2/2005 jika dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan nasional.

Redaksi mengajak publik dan pemangku kepentingan untuk menyikapi fenomena ini secara bijak dan ilmiah, agar hukum tidak hanya tegak, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keadilan sosial.

(*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Status Lahan Kantor Sat Lantas Kebumen Masih Berproses, BPN Minta Pembuktian Dokumen
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis PBH PERADI Kebumen
Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan
Anak Pidanakan Orang Tua, Warga Berikan Dukungan Dengan Memakai Kaos Bertuliskan Air Susu Dibalas Racun

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:36 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:54 WIB

MTs Daarussa’adah Ciganjur Gelar Rihlah Studi Tour Ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:09 WIB

Meriahkan HUT Kota Depok ke 27th, Warga RT 02 Penggulan Pengasinan Sawangan Bersama LKSA Primago Gelar Bekam dan Bazar Baju Gratis 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:51 WIB

Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan adakan Kegiatan Big FieldTrip ke Bandung 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru