Putusan PN Jaktim Soal Uji Emisi Bisa Jadi Yurisprudensi: Siapa yang Menyusul?

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menjatuhkan denda antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta terhadap 11 pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Kamis (8/5/2025) menjadi sorotan publik dan pakar hukum. Tanpa adanya upaya banding dari para pelanggar, putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang mengejutkan, salah satu pelanggar adalah perusahaan otobus (PO) angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang didenda hingga Rp 16 juta. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bisa ditegakkan secara efektif di pengadilan.

“Ini adalah sinyal tegas bahwa Pemda DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, serius dalam menindak kendaraan penyumbang polusi,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Namun di sisi lain, Pengamat Transportasi sekaligus pengacara LLAJ menilai bahwa putusan ini bisa menjadi pedang bermata dua.

“Tanpa adanya somasi atau keberatan dari pihak yang didenda, maka putusan ini akan menjadi yurisprudensi, artinya dapat dijadikan acuan hukum ke depan. Tapi apakah seluruh pelanggaran uji emisi nantinya bisa serta merta disidangkan tanpa pertimbangan teknis dan tanggung jawab pabrikan kendaraan atau perusahaan angkutan?” ujar Eddy Suzendi, SH, Advokat LLAJ.

Sebagaimana diketahui, kendaraan kendaraan berat seperti truk dan bus AKAP kerap gagal uji emisi bukan semata karena kelalaian pemilik, tetapi bisa juga karena standar teknis kendaraan yang tidak disesuaikan dengan regulasi lokal dan belum siapnya para pemilik kendaraan dalam penggunaan BBM yg mendukung standar Euro.

Eddy yang juga selaku ketua umum DPP HPPI ( Himpunan Persatuan Pengemudi Indonesia) menambahkan, “Jika kita bicara keadilan hukum, maka siapa yang harus disomasi duluan? Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, atau bahkan pemerintah DKI dan Pusat yang belum menetapkan standar nasional emisi secara ketat dan seragam?”

Dengan inkrachtnya putusan ini, publik dihadapkan pada kemungkinan munculnya tindakan hukum massal, termasuk gugatan balik atau uji materi terhadap Perda 2/2005 jika dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan nasional.

Redaksi mengajak publik dan pemangku kepentingan untuk menyikapi fenomena ini secara bijak dan ilmiah, agar hukum tidak hanya tegak, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keadilan sosial.

(*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 82,4 Persen, Puspoll Indonesia: Momentum Perkuat Reformasi Pelayanan dan Presisi
Status Lahan Kantor Sat Lantas Kebumen Masih Berproses, BPN Minta Pembuktian Dokumen
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis PBH PERADI Kebumen
Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:56 WIB

1 Dekade Primago, Dari Bimbingan Belajar Masuk Gontor Hingga Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Jenjang SDI – SMPI – SMAI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Jangan Sampai Anak Salah Jurusan dan Salah Masa Depan! Tes Minat Bakat di Kota Depok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Remaja Masjid Baitul Kamal Resmi Dibentuk, Ahmad Naufal Muhtarom Jadi Ketua

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:03 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:56 WIB

5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia

Berita Terbaru