Kebumen, Siaran Indonesia — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kebumen masih dalam tahap administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Kantor ATR/BPN Kebumen di Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Mokhamad Imron, mengatakan Polres Kebumen memang tengah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat atas lahan yang berlokasi di Jalan H.M. Sarbini, Mertokondo, Kecamatan Kebumen.
Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan pihaknya tetap memperhatikan kemungkinan adanya hak pihak lain.
“Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur. Kami juga tetap menghormati hak-hak masyarakat yang mungkin memiliki kepentingan atas lahan tersebut,” kata Imron.
Ia menjelaskan, pada hari yang sama pihak ATR/BPN juga menerima kuasa hukum dari H. Hasim yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Karena terdapat pengakuan dari dua pihak, menurut Imron diperlukan pembuktian yang kuat melalui dokumen resmi.
“Jika ada klaim dari dua pihak, maka pembuktian harus berbasis dokumen yang sah. Salah satu mekanisme yang bisa ditempuh untuk memastikan hal itu adalah melalui pengadilan,” ujarnya.
Namun demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta waktu untuk menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun DPRD Kebumen.
Imron menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan informasi mengenai kemungkinan riwayat tukar-menukar lahan pada masa lalu. Karena itu, pihaknya akan menelusuri berbagai dokumen lama, termasuk data yang mungkin tersimpan di pemerintah daerah.
“Kami akan mencoba menelusuri dokumen-dokumen yang ada, sehingga diharapkan nantinya bisa ditemukan titik terang terkait status lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49 disebut telah dijual kepada Dulhadi.
Adapun Persil 50 yang saat ini digunakan sebagai Kantor Sat Lantas Polres Kebumen, menurutnya belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa pada masa itu.
Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam catatan IPEDA, pembayaran pajak tercatat atas nama Polri. Namun data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
“Di kolom mutasi desa juga tidak ada keterangan terkait jual beli, hibah, maupun ahli waris. Masih kosong,” jelasnya.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pihaknya telah mencermati perkembangan persoalan tersebut dan menegaskan Polres Kebumen tidak berniat mengambil hak pihak lain.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan rapat internal serta mempelajari keterangan personel yang pernah terlibat dalam proses administrasi lahan tersebut.
“Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan mengambil hak siapa pun,” ujarnya.
Menurutnya, sejak sekitar tahun 1950 Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Di pengadilan nanti semuanya bisa dibuktikan dengan dokumen dan fakta yang ada,” kata Kapolres.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Kapolres Kebumen, Wakapolres, sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, Kepala ATR/BPN Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari.
Hingga saat ini proses administrasi masih berjalan, sementara para pihak didorong menempuh mekanisme hukum yang sah untuk memperoleh kepastian status lahan. (Al)
























