Siaranindonesia.com, JAKARTA – Perkumpulan Anti Korupsi Indonesia (PAKI) menduga ada dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp750 Milyar yang ada di Bangka Belitung.
“Kami Meminta Komisi Pemberantasan korupsi untuk segera menyelidiki dugaan tambang ilegal yang merugikan Negara yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan di Bangka Belitung” Kata Chairol Umam saat di wawancarai, di Jakarta, kamis (23/01/2025).
Dugaan kasus korupsi tambang Ilegal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, baik aktivis maupun masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Umam menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan korupsi tambang ilegal.
“Dugaan kasus korupsi ini, harus segera diusut hingga tuntas,” tegasnya.
Umam memandang, dugaan kasus korupsi tambang ilegal oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara.
Selanjutnya, ia mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tambang ilegal yang merugikan perekonomian negara.
“Mendesak KPK RI untuk Segera Menyelidiki Duga’an tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq yang diduga merugikan Negara,” tegas umam.
Kemudian, Umam menekankan bahwa salah satu hambatan utama kemajuan bangsa Indonesia adalah dengan banyaknya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang.
“Kami akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini agar tidak ada lagi hak-hak masyarakat yang dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas umam.
Sebelumnya, PT Rejahan Ariq sudah diperiksa Kejaksaan Agung, pada awal tahun 2025, hingga saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait atas dugaan kasus korupsi tambang ilegal.