PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chairol Umam, Foto. Siaranindonesia

Chairol Umam, Foto. Siaranindonesia

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Perkumpulan Anti Korupsi Indonesia (PAKI) menduga ada dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp750 Milyar yang ada di Bangka Belitung.

“Kami Meminta Komisi Pemberantasan korupsi untuk segera menyelidiki dugaan tambang ilegal yang merugikan Negara yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan di Bangka Belitung” Kata Chairol Umam saat di wawancarai, di Jakarta, kamis (23/01/2025).

Dugaan kasus korupsi tambang Ilegal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, baik aktivis maupun masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Umam menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan korupsi tambang ilegal.

“Dugaan kasus korupsi ini, harus segera diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Umam memandang, dugaan kasus korupsi tambang ilegal oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara.

Selanjutnya, ia mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tambang ilegal yang merugikan perekonomian negara.

“Mendesak KPK RI untuk Segera Menyelidiki Duga’an tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq yang diduga merugikan Negara,” tegas umam.

Kemudian, Umam menekankan bahwa salah satu hambatan utama kemajuan bangsa Indonesia adalah dengan banyaknya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang.

“Kami akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini agar tidak ada lagi hak-hak masyarakat yang dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas umam.

Sebelumnya, PT Rejahan Ariq sudah diperiksa Kejaksaan Agung, pada awal tahun 2025, hingga saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait atas dugaan kasus korupsi tambang ilegal.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB