PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chairol Umam, Foto. Siaranindonesia

Chairol Umam, Foto. Siaranindonesia

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Perkumpulan Anti Korupsi Indonesia (PAKI) menduga ada dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp750 Milyar yang ada di Bangka Belitung.

“Kami Meminta Komisi Pemberantasan korupsi untuk segera menyelidiki dugaan tambang ilegal yang merugikan Negara yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan di Bangka Belitung” Kata Chairol Umam saat di wawancarai, di Jakarta, kamis (23/01/2025).

Dugaan kasus korupsi tambang Ilegal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, baik aktivis maupun masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Umam menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan korupsi tambang ilegal.

“Dugaan kasus korupsi ini, harus segera diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Umam memandang, dugaan kasus korupsi tambang ilegal oleh PT Rajehan Ariq dan CV Tiga sekawan itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara.

Selanjutnya, ia mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tambang ilegal yang merugikan perekonomian negara.

“Mendesak KPK RI untuk Segera Menyelidiki Duga’an tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Rajehan Ariq yang diduga merugikan Negara,” tegas umam.

Kemudian, Umam menekankan bahwa salah satu hambatan utama kemajuan bangsa Indonesia adalah dengan banyaknya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang.

“Kami akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini agar tidak ada lagi hak-hak masyarakat yang dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas umam.

Sebelumnya, PT Rejahan Ariq sudah diperiksa Kejaksaan Agung, pada awal tahun 2025, hingga saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait atas dugaan kasus korupsi tambang ilegal.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Santri Mengabdi Ajak Objektif Menilai Kepala Daerah Punya Dapur MBG
Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHW, Taruna Ikrar Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Masa Depan Bangsa
Buperta Sukses Selenggarakan Seminar Nasional dihadiri Rarusan Peserta
Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman
Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
LIMINAL Kenalkan Cerita Penuh Refleksi Diri Lewat Tayang Perdana di Surabaya
Pengawasan Aktif KSP Perkuat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:02 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:04 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:55 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:23 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:14 WIB

Liburan Berkesan, Akhlak Terbentuk, Waktu Produktif dan Bermanfaat dengan Quranic Camp Bimbel Primago 2026

Berita Terbaru