Putusan MK Mengikat dan Demokratis

- Editor

Sabtu, 4 November 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Mengikat dan Demokratis

Toenjes Swansen Maniagasi, S.H

Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KODE) Papua

 

Setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, yang wajib dihormati oleh semua pihak. Sekalipun putusan itu menimbulkan beragam pendapat – penolakan. Apa yang dilakukan oleh MK dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, membolehkan setiap warga negara yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu”.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan mengatasnamakan demokrasi, maka putusan tersebut juga demokratis.

Menegakkan hukum adalah inti dari pemerintahan yang adil dan demokratis. Putusan MK adalah bentuk perlindungan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat dan negara.

Tuntutan pencabutan putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Oleh karenanya, tidak mungkin Majelis Kehormatan mencabut putusan tersebut.

Pengadilan etika yang saat ini sedang berproses oleh Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut putusan MK Nomor 90 karena tidak ada dasar hukum yang bisa dirujuk. Dukungan untuk pencabutan ini seharusnya tidak diterima.

Pewacanaan hak angket oleh DPR RI atas putusan tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat. Singaktnya wacana hak angket DPR seharusnya tidak mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK yang akan di umumkan pada 7 November. Prosesnya harus transparan untuk menghindari ketidakjelasan yang merugikan masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
Stabilitas dan Ujian Legitimasi Pemerintahan Prabowo Subianto
Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa
Realitas yang Bernapas: Sebuah Pengantar untuk Memahami Teori Realitas Terintegrasi
Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini
Dari Polemik ke Pemahaman: Zakat dan Lumbung Ekonomi Umat
Menggugat “Reciprocity”: Menjaga Nafas UMKM di Tengah Hegemoni Perjanjian Dagang AS-RI 2026
Puasa, Tirakat, dan Disiplin Elite: Jalan Sunyi Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Berita Terbaru