JAKARTA, SiaranIndonesia.com– Mayoritas Generasi Z Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai toleransi, keberagaman, dan penolakan terhadap kekerasan atas nama agama. Namun, tingginya paparan hoaks, ujaran kebencian, serta masih terbatasnya literasi digital dalam mengenali konten bermuatan radikalisme menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Riset Prof. Dr. Elly Malihah saat memaparkan hasil Survei Telepon Nasional yang dilakukan Tim Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) yang terdiri atas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei yang dilaksanakan pada 14–16 Juli 2026 itu melibatkan 403 responden berusia 17–30 tahun dari berbagai wilayah Indonesia.
Prof. Elly menjelaskan, hasil survei menunjukkan bahwa 86 persen responden sepakat keberagaman suku, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga. Selain itu, 83 persen responden menilai perbedaan pandangan keagamaan seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan. Sikap antikekerasan juga tergolong kuat, dengan 77 persen responden menolak penggunaan kekerasan sebagai respons atas ketidakadilan, 69 persen menolak kebencian terhadap pemeluk agama lain, dan 62 persen menolak penggunaan kekerasan untuk memperjuangkan keyakinan agama.
“Temuan ini menunjukkan bahwa fondasi toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman di kalangan generasi muda Indonesia masih sangat kuat. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memperkuat kemampuan mereka dalam menghadapi arus informasi digital yang dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, dan narasi yang berpotensi memecah belah,” ujar Prof. Elly.
Meski demikian, survei juga menemukan sejumlah kerentanan. Sebanyak 48 persen responden mengaku sering menjumpai hoaks atau informasi menyesatkan dalam tiga bulan terakhir. Konten kebencian bernuansa SARA paling banyak ditemukan di platform TikTok, Facebook, dan Instagram. Namun, hanya 7,5 persen responden yang memilih melaporkan konten negatif tersebut kepada platform media sosial, sementara sebagian besar lebih memilih mengabaikan atau hanya mengonsumsinya.
Menurut Prof. Elly, perhatian juga perlu diberikan kepada besarnya kelompok generasi muda yang masih bersikap netral terhadap isu hubungan agama dan negara. Sebanyak 34–41 persen responden belum memiliki sikap yang tegas terhadap sejumlah pernyataan mengenai penerapan hukum agama mayoritas. Kelompok ini dinilai menjadi ruang strategis untuk memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, dan nilai-nilai demokrasi agar tidak mudah dipengaruhi narasi yang mempertentangkan agama dengan negara.
Survei juga menunjukkan bahwa hanya 39 persen responden yang merasa mampu mengenali informasi bermuatan radikalisme, sedangkan 41 persen memilih bersikap netral. Meski demikian, 53 persen responden memahami bahwa kritik keras terhadap kebijakan pemerintah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai radikalisme, yang menunjukkan adanya pemahaman yang cukup baik terhadap ruang demokrasi.
Berdasarkan hasil survei tersebut, Prof. Elly merekomendasikan penguatan literasi digital yang lebih komprehensif, pelibatan tokoh agama sebagai agen penyebar narasi damai di media sosial, penguatan wawasan kebangsaan bagi kelompok yang masih bersikap netral, penyederhanaan mekanisme pelaporan konten kebencian di platform digital, serta penguatan pendidikan formal dan organisasi kemasyarakatan sebagai fondasi ketahanan sosial generasi muda.
“Generasi Z merupakan modal sosial yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, penguatan literasi digital, toleransi, dan kemampuan berpikir kritis harus menjadi agenda bersama agar mereka mampu menjadi agen perdamaian sekaligus tangguh menghadapi berbagai bentuk disinformasi dan ekstremisme di ruang digital,” tutup Prof. Elly.
























