Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

- Editor

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Praktisi hukum pertambangan sekaligus anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Partahan V. A. Erick Sihombing, S.H.,CMLC, menilai paradigma reklamasi pertambangan di Indonesia perlu segera direorientasikan.

Reklamasi tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pemulihan ekologis yang didukung oleh kepastian hukum.

Menurut Erick, sektor pertambangan memang memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Namun, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“Reklamasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi. Tujuan akhirnya adalah memastikan lahan bekas tambang benar-benar pulih dan aman bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Erick.

Ia menjelaskan, selama ini keberhasilan reklamasi masih sering diukur dari aspek
administratif, seperti penyampaian laporan, penempatan jaminan reklamasi, maupun
pemenuhan dokumen perizinan. Padahal, ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana lahan bekas tambang berhasil dipulihkan sehingga kembali memiliki fungsi ekologis, stabilitas lahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya.

Persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Hingga saat ini, masih terdapat lubang bekas tambang di berbagai daerah yang masih menunggu penyelesaian reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi bentang alam, keseimbangan ekosistem, serta menimbulkan risiko keselamatan dan dampak sosial apabila tidak segera dipulihkan.

“Masih banyaknya reklamasi yang belum dilaksanakan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku usaha. Reklamasi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan sehingga setiap kegiatan
pertambangan memberikan manfaat bagi manusia, menjaga kelestarian lingkungan, dan berdampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” ujar Erick.

Ia menambahkan, keberadaan lubang bekas tambang yang belum dipulihkan menunjukkan bahwa reklamasi belum sepenuhnya diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif serta
penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap kewajiban reklamasi.

Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang telah melaksanakan reklamasi secara optimal, namun masih menghadapi ketidakpastian dalam proses evaluasi maupun penilaian. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan kepastian hukum melalui standar evaluasi
yang objektif, transparan, dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha.

Kepastian hukum, lanjut Erick, tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan regulasi
yang jelas, mekanisme pengawasan yang konsisten, serta kepastian dalam proses evaluasi agar investasi di sektor pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, keberhasilan reklamasi seharusnya tidak lagi diukur hanya dari kelengkapan administrasi. Tolok ukurnya harus bergeser pada keberhasilan pemulihan lingkungan, mulai
dari kembalinya fungsi ekologis lahan, perbaikan kualitas tanah dan tata air, hingga terciptanya manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit, drone, dan Geographic Information System (GIS) dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan objektivitas pengawasan reklamasi. Keterlibatan masyarakat juga perlu diperkuat agar proses pemulihan
lingkungan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, masa depan pertambangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan mineral yang dimiliki, tetapi juga oleh keberhasilan negara memastikan setiap wilayah bekas tambang dipulihkan secara bertanggung jawab. Reklamasi harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekologis yang didukung kepastian hukum sehingga
keberlanjutan industri pertambangan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 
Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik
Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi
Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak
CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:39 WIB

KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:54 WIB

CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

Berita Terbaru