Siaranindonesia.com, Jakarta – Kekhawatiran Pelibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlu dilihat secara komprehensif dan proporsional. Langkah tersebut bukanlah mencampur baurkan regulator (KSSK) dengan operator (Danantara). Pelibatan Danantara tidak serta-merta mengubah struktur kelembagaan maupun keanggotaan KSSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Didi Apriadi menegaskan pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar sinkronisasi antara kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi dapat berjalan lebih efektif di tengah dinamika ekonomi global.
Menurut Didi Apriadi, kehadiran Danantara dalam forum KSSK bukan sebagai anggota tetap maupun pengambil keputusan. Danantara hanya diundang sebagai observer tanpa hak suara untuk memberikan pandangan mengenai kondisi sektor riil dan dunia usaha. Dengan posisi tersebut, keberadaan Danantara tidak mengubah struktur kelembagaan maupun mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan mengelola berbagai aset strategis negara, termasuk kepemilikan pada bank-bank BUMN yang memiliki pangsa besar dalam sistem keuangan nasional, Danantara memiliki informasi yang dapat memperkaya perspektif pemerintah dalam membaca dinamika ekonomi. Masukan tersebut penting agar kebijakan yang diambil semakin komprehensif dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Didi saat dihubungi media di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, pemerintah memandang stabilitas sistem keuangan tidak hanya dipengaruhi indikator fiskal, moneter, dan perbankan, tetapi juga perkembangan investasi, industri, dan aktivitas dunia usaha. Karena itu, kehadiran Danantara diharapkan menjadi jembatan informasi antara regulator dengan sektor riil sehingga respons kebijakan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Didi menambahkan bahwa pelibatan sovereign wealth fund dalam forum koordinasi kebijakan bukanlah hal yang asing dalam praktik tata kelola ekonomi modern. Di sejumlah negara, lembaga pengelola investasi negara juga dapat dilibatkan dalam pembahasan tertentu untuk memberikan masukan strategis, meskipun tidak menjadi peserta tetap maupun memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Prinsip yang sama diterapkan pemerintah Indonesia terhadap Danantara.
Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam KSSK tetap berada pada masing-masing otoritas sesuai kewenangannya, yakni Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kehadiran Danantara tidak mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut, melainkan hanya memperkaya informasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
Menurutnya, pelibatan Danantara juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem early warning ekonomi yang lebih kuat. Sebagai pengelola investasi strategis negara, Danantara memiliki gambaran mengenai perkembangan investasi, proyek-proyek strategis nasional, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha. Informasi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi risiko sejak dini sehingga langkah antisipatif dapat disiapkan secara lebih efektif.
Didi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden untuk memperkuat sinergi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah memastikan Danantara tetap berstatus sebagai pihak yang diundang dalam rapat KSSK, bukan anggota tetap. Dengan demikian, struktur kelembagaan KSSK tidak berubah, sementara kualitas koordinasi kebijakan ekonomi nasional semakin kuat demi menjaga kepercayaan investor dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).Selama ini, forum yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional tersebut hanya beranggotakan empat regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan keterlibatan lembaganya bertujuan agar setiap keputusan KSSK tak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian dan dunia usaha. Bahkan, Presiden meminta koordinasi dilakukan dalam format KSSK plus Danantara.
(*)
























