Siaranindonesia.com, Jayapura — Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan memasuki tahapan krusial. Gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, kini telah dinyatakan lengkap dan masuk kepemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kota Jayapura.
Perkara dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga.
Pada Rabu (2/9/2026), agenda pembacaan gugatan digelar melalui sistem elektronik pengadilan atau e-court.
Bagi Maniap Kogoya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hasil pemungutan suara yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga.
Ia menegaskan, inti gugatan berada pada tahapan dan mekanisme administrasi yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini bukan saya gugat perolehan suara 12-13, tetapi tahapan atau proses yang dilakukan oleh Pansus DPRK Nduga. Mekanisme yang tidak sesuai, tidak benar, itu yang hari ini kami gugat,” tegas Maniap saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Rabu (2/9/2026).
Maniap mengatakan proses hukum tersebut telah melewati sejumlah tahapan sejak gugatan pertama kali diajukan.
Tahapan itu antara lain pemeriksaan pada 5 Agustus 2026, perbaikan gugatan pada 12 Agustus, hingga pengajuan kembali berkas pada 20 Agustus 2026.
Setelah melalui proses perbaikan, majelis hakim kemudian menyatakan gugatan telah lengkap dan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Sebagai Calon Wakil Bupati Nduga menyampaikan banyak terima kasih atas kawalan proses ini sampai dengan hari ini. Kami optimis bahwa proses yang dilakukan oleh DPRK Nduga tidak sesuai,” kata Maniap.
Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Nduga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan.
“Khusus masyarakat Nduga menunggu, menanti proses gugatan ini selesai” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maniap Kogoya, Dede G. Pagundun, menjelaskan bahwa setelah gugatan dinyatakan lengkap, proses perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Terakhir di minggu kemarin kami melaksanakan perbaikan, dan hakim menyatakan bahwa gugatan kami sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses sidang dalam pokok perkara. Kebetulan hari ini, tanggal 2 September 2026, jadwal sidang pembacaan gugatan dilakukan melalui e-court,” jelas Dede.
Dengan masuknya perkara ke pokok perkara, tahapan berikutnya akan bergeser pada jawaban dari pihak tergugat.
Dede menyebut pihak yang diketahui menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah DPRK Kabupaten Nduga. Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan intervensi, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian.
“Kami juga belum tahu apakah pihak terkait akan mengajukan intervensi atau tidak. Sejauh ini yang kami tahu, pihak tergugat adalah DPRK Kabupaten Nduga,” katanya.
























