Propam Metro Jaya Proses Pemeriksaan Etik Terhadap Mantan Pejabat Reskrim

- Editor

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.

Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional

Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.

CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.

Menjaga Protokol Keamanan

Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.

“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.

Komitmen Berkelanjutan

CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.

“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah
UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli
CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas
Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi
Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya
Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:54 WIB

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 09:46 WIB

UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Berita Terbaru