Propam Metro Jaya Proses Pemeriksaan Etik Terhadap Mantan Pejabat Reskrim

- Editor

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.

Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional

Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.

CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.

Menjaga Protokol Keamanan

Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.

“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.

Komitmen Berkelanjutan

CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.

“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC
Cak Imin, HMI, dan Penyakit Mental Sektarianisme
Menhut Raja Antoni: September Jadi Ladang Perjuangan, Karhutla Harus Ditangani Bersama
Hotspot Kalbar-Kalteng Naik, Menhut Raja Antoni Rapatkan Barisan di Pontianak
Menhut Raja Antoni: Presiden Prabowo Pemimpin yang Sangat Peduli Tangani Karhutla
Siap Sukseskan Agenda Besar PSI di Pemilu 2029, Kader DPP SDK Siap ke Parlemen dan Targetkan Minimal 30 Kursi DPR 
Anak NU Ber-HMI Jadi Ideal: Intelektualitas Kuat, Jaringan Luas, Sehat dari Penyakit Mental Sektarianisme
Tinjau Karhutla di Ogan Ilir, Menhut Raja Antoni Pantau Pemadaman Water Bombing

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:10 WIB

Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC

Rabu, 2 September 2026 - 17:05 WIB

Cak Imin, HMI, dan Penyakit Mental Sektarianisme

Rabu, 2 September 2026 - 16:48 WIB

Menhut Raja Antoni: September Jadi Ladang Perjuangan, Karhutla Harus Ditangani Bersama

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Propam Metro Jaya Proses Pemeriksaan Etik Terhadap Mantan Pejabat Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 18:55 WIB

Menhut Raja Antoni: Presiden Prabowo Pemimpin yang Sangat Peduli Tangani Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 17:58 WIB

Siap Sukseskan Agenda Besar PSI di Pemilu 2029, Kader DPP SDK Siap ke Parlemen dan Targetkan Minimal 30 Kursi DPR 

Selasa, 1 September 2026 - 04:18 WIB

Anak NU Ber-HMI Jadi Ideal: Intelektualitas Kuat, Jaringan Luas, Sehat dari Penyakit Mental Sektarianisme

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Tinjau Karhutla di Ogan Ilir, Menhut Raja Antoni Pantau Pemadaman Water Bombing

Berita Terbaru

Nasional

Cak Imin, HMI, dan Penyakit Mental Sektarianisme

Rabu, 2 Sep 2026 - 17:05 WIB