JAKARTA, SiaranIndonesia.com– Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa peraturan ini mengatur pengelolaan obat pada dua jenis fasilitas, yaitu fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain serta pengelolaan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. ”Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan apotek. Adapun fasilitas lain mencangkup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelas Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi peraturan ini yang digelar Senin, (4/5/2025).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 917 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa obat tanpa resep dapat diperoleh tidak hanya dari fasilitas pelayanan kefarmasian tetapi juga di fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pengaturan lebih lanjut mengenai penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan di fasilitas lain menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait, termasuk BPOM.
Terbitnya peraturan ini juga membuka peluang pengelolaan obat bebas dan Obat bebas terbatas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian dengan persyaratan tertentu. Pengelolaan obat dan bahan obat dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sekaligus mencegah penyimpangan pengelolaan obat dan bahan obat yang dapat membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk memastikan seluruh obat yang beredar dikelola dengan standar yang jelas dan aman. Obat yang diedarkan di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain wajib memiliki izin edar. Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas juga wajib memiliki perizinan berusaha.
“Peraturan ini memperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat secara menyeluruh, termasuk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, agar masyarakat memiliki akses yang luas untuk memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa, seluruh kegiatan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan, berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab. Apoteker yang dapat dibantu oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik.
Sementara itu, pengelolaan obat di fasilitas lain dibatasi hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kegiatan peracikan. Pengelolaan obat di toko obat berada di bawah tenaga vokasi farmasi. Sedangkan, pengelolaan obat di sarana ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) berada di bawah tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat serta dibawah supervisi apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau dibawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.
Pengadaan dan penyerahan obat di toko obat dan hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya diperbolehkan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi. Toko obat dan hypermarket, supermarket, dan minimarket dilarang mengelola bahan obat, obat keras, narkotika, psikotropika, serta melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat. Penyerahan obat pun dibatasi hanya dilakukan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama 3 (tiga) hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan obat yang aman bagi masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Peraturan ini juga menegaskan larangan bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, mengelola atau menyerahkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,” tegas Taruna Ikrar.
Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengadaan obat dan bahan obat secara rinci. Pengadaan harus bersumber dari fasilitas resmi seperti industri farmasi, pedagang besar farmasi (PBF), atau PBF cabang.
BPOM memberikan masa transisi bagi pelaku usaha ritel (hypermarket, supermarket, dan minimarket), untuk menyesuaikan ketentuan paling lambat hingga 17 Oktober 2026, guna memastikan kesiapan implementasi regulasi secara optimal.
Dengan diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM menegaskan komitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan keamanan. Komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan obat secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, serta menjamin setiap obat yang beredar di Indonesia benar-benar aman, berkhasiat, dan bermutu.
























