Siaranindonesia.com – Revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
UU TNI yang direvisi adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.
Sebelum disahkan, Undang Undang ini sudah menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Tak hanya di media sosial, protes dari masyarakat juga dilakukan dengan aksi demo yang turun ke jalanan.
Meski mendapat reaksi protes dan demo, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan dialog dengan masyarakat.
“Kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan revisi Undang Undang TNI yang direvisi,” ucap Dasco di gedung DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil,” tambahnya.
Dasco juga menekankan jika pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat untuk perbaikan dalam UU TNI ini.
“Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” imbuhnya.
Mengenai aksi demo penolakan dari masyarakat, Dasco mengatakan kalau itu adalah bentuk demokrasi di Indonesia.
“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya.
“Saya pikir sah-sah aja, untuk yang masih belum menerima revisi Undang Undang TNI ini,” tambahnya.***