Kebumen, Siaran Indonesia – Ramai di media sosial seorang kepala desa di Kebumen tepatnya Desa Jladri, Kecamatan Buayan Marno dituding melakukan praktik korupsi yang mengatasnamakan pemerintah desa. Merasa dirugikan nama baiknya, ia lantas mengandeng pengacara muda Nur Rahmat atau Bang Omatt.
Pada Senin siang 3 Maret 2025, Marno mendatangi kantor BOLO (Bang Omatt Law Office di Tamawinangun, Kebumen guna mengadukan persoalannya kepada Bang Omatt untuk didampingi. Ia merasa pemberitaan yan beredar di media sosial telah menyudutkan dirinya.
Usai pertemuan itu, Bang Omatt menyatakan, bahwa kliennya tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan. Menurutnya kasus itu murni utang piutang yang melibatkan Sekretaris Desa Jladri Mujino dan Kasi Desa Jladri Sulung Kurniawan.
Baca juga: Pengacara Muda Bang Omatt Buka Kantor Advokat Baru BOLO
Keduanya diduga terlibat utang piutang dengan pemilik CV Karya Lestari Slamet Daryono yang bertempat di Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan. Hanya saja dalam perjanjian utang piutang senilai Rp66 juta itu, Kepala Desa Jladri diminta untuk tandatangan.
Padahal, ia memastikan utang piutang itu tidak ada kaitanya dengan pemerintah desa. “Yang bersangkutan Pak Kades ini sudah memberikan klarifikasi kepada saya bahwa persoalan itu sebenarnya murni utang piutang. Dan itu utang piutang pribadi tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa,” ujar Bang Omatt.
Menurutnya, yang sebenarnya melakukan utang piutang adalah Sekretaris Desa dengan perangkatnya Sulung Kurniawan. Utang piutang itu berdalih digunakan untuk membayar tunggakan PBB dalam kurun waktu 2017-2019. Kepala desa pun dipaksa untuk ikut tandatangan sebagai saksi.
“Dan Pak Kades tadi saya tanya tidak mengetahui uang dikemanakan, apakah sudah cair apa belum itu tidak tahu. Yang pasti dia tidak ikut menggunakan uang tersebut. Karena dia diminta tandatangan hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Disebutnya Kades mau tandatangan selain masih polos, juga ada paksaan dari Sekdes karena dibilang aman-aman, dan tidak masalah. Surat perjanjian itu dilakukan diawal dia menjabat sebagai Kades, yakni tahun 2020. “Beliau ini diangkat jadi Kades akhir 2019, jadi waktu itu masih polos, kata Cariknya sudah tandatangan saja, nggak masalah,” tuturnya..
Bang Omatt menyayangkan jika benar utang piutang itu digunakan untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan atau PBB pada periode 2017-2019. Mengapa Kades Marno harus dilibatkan dalam pengembalian tunggakan PBB. Padahal itu bukan menjadi tanggungjawab dirinya, melainkan kepala desa sebelumnya.
“Kan begitu logikanya, dia waktu itu belum menjabat Kades. Mengapa harus disuruh bayar. Toh itu perlu dikroscek lagi apakah waktu itu benar-benar dibayar atau tidak oleh Pak Carik dengan menggunakan uang piutang tadi,” katanya.
Untuk itu penyelesaian kasus ini murni utang piutang. Jika yang memberikan utang merasa keberatan dan minta untuk dibayar, Bang Omatt minta yang bersangkutan untuk menagih kepada pihak yang waktu itu menerima uang tersebut.
“Waktu itu si yang punya CV ini Slamet Daryono ngasih uangnya ke siapa? Ke Pak Carik atau ke siapa, ya sudah tagih saja kepada orangnya langsung. Yang jelas klien saya tidak pernah melihat dan tidak pernah menerima uang tersebut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kades Jladri Marno juga menegaskan dirinya tidak tahu penggunaan uang utang piutang yang dilakukan oleh Mujino dan Sulung selaku perangkat desanya. Waktu itu ia turut tandatangan karena diminta sebagai saksi.
“Waktu itu yang menggunakan uang tersebut ya Pak Mujino selaku Sekretaris Desa dan Pak Sulung selaku Kasi Kesejahteraan. Saya tidak tahu uang itu kemana, dan tidak menerimanya sepeserpun,” ujarnya.
Diakui memang pada kurun waktu 2017-2019 ada tunggakan pajak PBB. Namun saat itu ia belum menjabat sebagai Kades. Sistem penarikan pajak PBB saat itu disebut memang masih acak-acakan, dan saat ini di era kepemimpinannya, ia bersyukur sudah lebih baik, tidak ada yang menunggak.
“Kalau sekarang alhamdulillah saya sudah mengikuti kegiatan penarikan PBB satu hari lunas, tidak ada lagi tunggakan. Ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat alhamdulillah penarikan PBB sekarang lancar,” tuturnya.
Ia pun menyayangkan persoalan ini harus menyerat pemerintahan desa. Padahal ia merasa tidak ada kaitannya, murni persoalan pribadi antara perangkat desa dengan pihak CV Karya Lestari. (Bar)