Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp 300 Milyar Eks Penyidik KPK, FGMI Bilang Begini

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) membantah pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp 300 Milyar. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK”, kata Muhamad Suparjo SM Ketua Umum FGMI kepada awak media, Senin (3/7).

Selanjutnya, Suparjo mengatakan bahwa perkara sebetulnya penyidik yang dimaksud oleh Novel saat itu menangani perkara Mardani alias Maming. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK karena dia yang menuntaskan perkara Maming. Lalu Maming gugat Pra Peradilan dengan menunjuk Denny dan Bambang Widjojanto sebagai PH. Pra Peradilan dari Mamingpun kalah dan Maming divonis 10 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, Maming lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Mardani alias Maming divonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 Milyar.

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW)”, ungkap Suparjo.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

“Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur”, kata Suparjo membantah pernyataan Novel.

“Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud”, tambahnya

Suparjo juga menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang selalu menyerang personal Pimpinan KPK. Dari mulai terkait putusan MK, dan yang terbaru terkait transaksi 300 Milyan ini.

“Jika ditelusuri pernyataan Novel ini selalu tendensius terhadap Pimpinan KPK dalam hal ini. Soal putusan MK dia anggap politis padahal jelas MK memutuskan perpanjangan jabatan melalui prosedur dari gugatan Wakil Ketua KPK. Dan yang terbaru terkait dugaan transaksi 300 Milyar ini yang tanpa ia jelaskan pokok perkara yang sebenarnya”, ungkap Suparjo kepada awak media.

Suparjo juga menambahkan bahwa Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK. Seperti kasus Formula E yang tidak pernah novel singgung, lalu Novelpun tidak pernah mengkritisi terkait pelaporan 200 Laporan Hasil Audit (LHA) PPATK di Kementrian Keuangan RI dengan nilai Rp 249 Trilyun.

“Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E?. Dugaan saya issu yang selama ini Novel sebar terkait Pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?”, jelas Suparjo kepada wartawan.

Suparjo menekankan dan memberi ultimatum agar Novel tidak selalu melakukan prejudice terhadap institusi KPK.

“Janganlah Novel itu selalu berprasangka buruk terhadap personal-personal KPK, dia ini kan mantan penyidik seharusnya berbicara tentang pokok perkara yang ditangani KPK bukan malah serang sana serang sini. Itu tidak etis” kata Ketua Umum FGMI itu kepada awak media, Senin (3/7).

Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara/menyebar issu dihadapan publik, karena dapat melanggar kode etik Kepolisian. Jika terus menerus seperti itu seharusnya Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pemeriksaan atas perilaku Novel Baswedan selaku ASN.

“Novel ini kan ASN, statusnya sama dengan pegawai KPK yaitu penegak hukum hanya berbeda institusi saja. Seharusnya yang dilakukan Novel adalah bersinergi dengan KPK yang sama-sama penegak hukum bukan malah asal bicara dengan menebar issu dan prasangka buruk terhadap sesama penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK”, ungkap Suparjo.

“Saya harap Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa Novel Baswedan atas perilakunya selama ini, karena dia adalah bagian dari ASN”, tutup Suparjo kepada awak media, Senin (3/7).

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan 41 Sapi dan 15 Kambing untuk Ribuan Warga
Budy Sugandi Baru Ditunjuk Pimpin Buperta 6 bulan, Surplus 2,17 Miliar
Diduga Banyak Pungutan di Buperta Cibubur, Pengunjung Keluhkan Tarif Masuk hingga Parkir
Serunya Magang/PKL Bagi Siswa SMK di CV Dirgantara Sejahtera Bersama (DSB) Depok
Kiprah Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO di Tingkat Nasional, Raih Duta Inspirasi Indonesia Batch 21
Karya Dokter Koboi Go International, Buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Diluncurkan di Malaysia
Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?
Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:21 WIB

“Menggali Fakta, Menyampaikan Kebenaran”, PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:21 WIB

HMI Kebumen Gelar Diskusi Publik dengan Tema “Quo Vadis Pendidikan Saat Ini” Bersama DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:05 WIB

MANAFERA Kembali dengan Semangat Sportivitas, Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:57 WIB

Humanis, Letkol Eko Bedah Rumah Lansia Tidak Layak Huni di Alian

Berita Terbaru