Korban Dugaan Pengeroyokan di Lemahduwur Percayakan Sriyanto sebagai Kuasa Hukumnya

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban RMD.

Korban RMD.

Kebumen, Siaran Indonesia – Salah seorang warga miskin di Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan berinsial RMD (40) menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tiga orang di rumahnya, yakni di Dukuh Karangtepung, RT 01 RW 05. Ia mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Sriyanto.

Diketahui, peristiwa naas itu terjadi pada 16 Juni 2024, kala itu sepulang dari warung penjual minuman keras, RMD didatangi tiga orang ke rumahnya, yakni KM alias PYK, HT alias J dan CMW alias D, warga Madureso, Kecamatan Kuwarasan. D dan RMD sempat bertemu di warung penjual miras, dalam kondisi mabok.

Korban RMD menceritakan, J bersama dua temannya itu datang ke rumah karena merasa ditantang oleh dirinya, sehingga ia tidak terima. Namun saat J menyampaikan hal itu, korban membantah telah menantang duel. Bahkan RMD pun mengaku sudah minta maaf kepada pelaku kalau sampai salah ucap.

“Tapi mereka ini tetap nggak terima dan menyangka saya menantang J. Saya sendiri dengan J nggak kenal. Saya hanya kenal dengan D. Terus akhirnya di depan rumah saya dipukul menggunakan kayu mengenai kepala saya sampai lebam, tangan saya disayat pakai paku, terus saya nggak sadar tergeletak di pekarangan depan rumah,” ujar RMD, saat ditemui di rumahnya, Jumat 19 Juni 2024.

Pengacara Sriyanto saat mendatangi rumah kurban di Kuwarasan.

Melihat suaminya dipukul sampai tak berdaya, sang istri DS kemudian lari mencari pertolongan ke tetangga, dan mendapati korban sudah tak berdaya, kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Purwogondo. Pihak rumah sakit menyarankan agar korban dirawat inap, karena ada luka parah di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Namun sayangnya, RMD menolak dirawat inap, dengan alasan dia tidak memiliki BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatannya hilang), tidak mampu jika harus membayar biaya rumah sakit. Sebagai pekerja serabutan, keluarga RMD ini masuk katagori miskin ekstrem, rumahnya pun dibangun dari bantuan RTLH, dan masih beralaskan tanah.

“Dalam hati saya maunya dirawat inap, tapi nggak mampu dibelakangnya kalau harus bayar, saya nggak punya biaya. Dulu memang sempat punya BPJS KIS, tapi sudah lama hilang, dan pihak rumah sakit sudah menyarankan untuk mondok, tapi sekali karena biaya saya akhirnya pilih rawat jalan,” tuturnya.

Saat ditemui di rumah, bekas luka lebam diraut mukannya masih terlihat jelas, matanya tampak bengkak dan merah. Demikian goresan luka di tangannya, tampak ada luka jaitan. Kasus dugaan pengeroyokan ini pun sudah dilaporkan dan ditangani di Polsek Kuwarasan, korban pun mempercayakan persoalan ini kepada pengacara Sriyanto sebagai kuasa hukum.

“Saya mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus pengeroyokan yang menimpa saya ini kepada kuasa hukum kami Bapak Sriyanto,”tutur Ramidi.

Sementara itu, Sriyanto menyayangkan mengapa kasus yang sudah terjadi selama sebulan ini belum juga menemui titik terang. Polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka. Padahal, alat buktinya sudah cukup, dan sangat jelas, baik dari keterangan saksi korban, saksi lain yakni istri, pelaku, dan alat/benda yang digunakan untuk memukul pun masih ada.

“Alat buktinya saya kira sudah sangat cukup dan jelas, pelakunya juga sudah ketahuan dan mengakui, hasil visumnya ada. Jadi tunggu apalagi, saya harap polisi segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku karena alat bukti sudah lebih dari cukup. Tidak perlu menunggu lama, karena ini bukan perkara yang sulit,” jelasnya.

Sriyanto meyakini, kasus yang menimpa RMD adalah pengeroyokan karena ia didatangi tiga orang secara langsung ke rumahnya sampai terjadi pemukulan. Para pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” bunyi pasal tersebut.

Dengan melihat peristiwa tersebut, serta kondisi di lapangan, ia menjadi tergugah hatinya untuk membantu RMD sebagai kuasa hukumnya. Sebab, yang bersangkutan adalah orang tidak punya. Untuk mencukupi kebutahan hidupnya pun masih perlu dibantu dari uluran tangan orang lain, apalagi ini menyangkut urusan hukum.

“Kenapa saya bantu, ini murni karena rasa kemanusiaan. Saya sendiri begitu melihat kondisi rumahnya dan keluarganya sudah tidak tega. Korban ini benar-benar orang yang tidak punya yang layak dibantu. Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saja dia masih kesusahan. Apalagi ini masalah hukum. Masa iya ada persoalan kaya gini nggak dibantu, kita diam saja,” tuturnya.

“Saya kira, kita sebagai lawyer masih punya rasa sisi kemanusiaan yang harus terus diperjuangkan, demi tegaknya kehormatan dan keadilan,” tambahnya sambil berharap polisi segara menuntaskan kasus ini secara terang benderang.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura
Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan
Arwani Thomafi: Lima Mutiara Menjadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:54 WIB

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 09:46 WIB

UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Berita Terbaru