Jakarta, Siaran Indonesia – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Legislasi DPR, Aqib Ardiansyah, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Aqib di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026), usai sidang paripurna.
“Legislator PAN mendukung pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat,” kata Aqib.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat, tetapi harus mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aqib Ardiansyah Ajak Menko Pangan Tinjau Pasar Krakal, Kebumen
Urgensi tersebut terlihat dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, mencakup sekitar 914.575 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga.
Aqib juga mendukung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, ia menekankan agar kewenangan lembaga tersebut jelas dan tidak menambah tumpang tindih birokrasi.
Berkunjung ke TPA Purbalingga, Aqib Ardiansyah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Al)
























