Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

- Editor

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, SiaranIndonesia.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, akhirnya buka suara terkait penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Rawalo. Senin (31/08/2026)

Langkah tegas Pemkab Banyumas ini diambil setelah perusahaan bata ringan tersebut terbukti beroperasi melampaui batas luasan lahan yang diizinkan, serta mengabaikan pemenuhan dokumen persyaratan dasar perizinan.

Roni Hidayat menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tahun 2023 melalui sistem OSS tidak serta-merta memberi kebebasan mutlak bagi pelaku usaha untuk langsung beroperasi secara komersial tanpa menuntaskan komitmen legalitas lainnya.

“NIB itu baru pintu masuk awal perizinan berbasis risiko. Ketika NIB terbit, pelaku usaha tetap memikul kewajiban susulan untuk melengkapi seluruh persyaratan dasar secara bertahap (step-by-step). Komitmen itu wajib dipenuhi, bukan diabaikan,” ujar Roni kepada Wartawan.

Roni menjelaskan bahwa acuan resmi yang disetujui dalam dokumen izin awal PT IKN sebenarnya hanya mencakup lahan seluas 2,4 hektar. Namun dalam praktiknya di lapangan, aktivitas operasional dan bangunan fisik pabrik justru melebar hingga menguasai area yang jauh lebih luas mencapai 8.900 meter persegi ( 8,9 hektar).

DPMPTSP Kabupen Banyumas bersama tim pengawasan perizinan lintas sektor tidak tinggal diam. Sebelum surat peringatan penghentian dikeluarkan pada 23 Juli 2026 lalu, pihak dinas sudah beberapa kali melakukan pemanggilan resmi serta inspeksi lapangan secara mendadak.

“Kami sudah memanggil pihak manajemen dan mengecek langsung ke lokasi bersama tim pengawasan. Langkah penindakan ini adalah respons atas laporan ketidaksesuaian di lapangan,” tambahnya.

Menanggapi tudingan bahwa aktivitas pabrik menyentuh zona hijau dan menabrak aturan tata ruang, Roni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyumas.

“Kondisi eksisting di lapangan menunjukkan PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 80.900 meter persegi (8,9 hektar), padahal batas maksimal yang disetujui dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya seluas 24.485 meter persegi (2,4 hektar). Selama Perda RTRW belum ada perubahan resmi, maka acuan hukumnya tetap pada aturan yang berlaku saat ini dan pelaku usaha dilarang keras membangun atau beroperasi di luar kawasan yang telah diperuntukkan. Karena itulah kami menutup segala aktivitas PT IKN,” tegas Roni Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.

Pemkab Banyumas memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar iklim investasi di daerah tetap tertib hukum. Pihak DPMPTSP mengimbau seluruh investor di Kabupaten Banyumas agar selalu menyelesaikan seluruh izin pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melangkah ke tahap produksi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi
Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya
Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar
Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September
Taruna Ikrar : Kolaborasi ABG Perkuat Industri Probiotik dan Ekosistem Keamanan Pangan
Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla
Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:55 WIB

Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Taruna Ikrar : Kolaborasi ABG Perkuat Industri Probiotik dan Ekosistem Keamanan Pangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 21:09 WIB

Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

Berita Terbaru

Nasional

Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:55 WIB