JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan segera menaikkan perkara dugaan pengeroyokan terhadap kader PMII, Aniendya Hagel Pratama (20), dari penyelidikan ke penyidikan. LBH menilai sejumlah bukti awal telah tersedia dan perkara perlu mendapat kepastian hukum.
Pengurus LBH GP Ansor DKI Jakarta, Andika, mengatakan bukti awal yang telah diperoleh antara lain hasil visum, keterangan saksi, dan bukti percakapan elektronik. “Bukti awal sudah ada. Kami meminta polisi tidak berlama-lama di tahap penyelidikan. Segera naikkan perkara ke penyidikan agar seluruh alat bukti dapat dikembangkan dan diuji. Jika dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Andika.
Menurut Andika, pengembangan alat bukti dapat dilakukan dalam proses penyidikan. Polisi masih dapat menelusuri rekaman CCTV, bukti elektronik, keterangan saksi tambahan, maupun petunjuk lain untuk memperjelas peristiwa dan mengurai keterlibatan masing-masing pihak. Karena itu, LBH meminta pencarian bukti tidak menjadi alasan untuk membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/3374/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar delapan orang dengan menggunakan tiga mobil diduga mendatanginya di lokasi. Korban mengaku mengalami kekerasan hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, ia mendapati luka dan pembengkakan pada wajah. Keterangan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui proses hukum.
LBH GP Ansor DKI Jakarta meminta polisi tidak berhenti pada pengungkapan adanya dugaan kekerasan. Penyidik juga diminta mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa yang melakukan, siapa yang turut serta, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andika.
Dalam waktu dekat, LBH GP Ansor DKI Jakarta akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal perkembangan perkara. LBH meminta kasus tersebut segera dibuat terang dan seluruh bukti ditindaklanjuti. “Jangan sampai kasus ini kembali memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami meminta kepolisian membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun. Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum,” kata Andika.























