CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

- Editor

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Siaran Indonesia – Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Polda Maluku Utara segera memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan kejanggalan dalam kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp6,7 miliar.

Kegiatan tersebut menjadi sorotan karena disebut menggunakan skema swakelola, namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan keterlibatan pihak badan usaha, yakni PT Sentra Marahai Lestari, yang berdasarkan informasi yang beredar diduga memiliki keterkaitan dengan menantu Bupati Halmahera Utara.

CPH menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara metode swakelola yang ditetapkan dengan praktik pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang transparan.

Kejanggalan dalam kegiatan bernilai sekitar Rp6,7 miliar tersebut telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Namun, CPH menyayangkan hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CPH, Polda Maluku Utara disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Yudhihart Noya, terkait dugaan persoalan dalam kegiatan tersebut.

CPH meminta Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan, termasuk menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.

Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan persoalan tersebut secara serius.

Menurut Abid, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus menghasilkan kejelasan hukum. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan telah terpenuhi syarat hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti proses ini dengan serius. Polda Maluku Utara harus memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara Rp6,7 miliar ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.”

CPH menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjalankan pekerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pelaksana pekerjaan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan

CPH juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan PT Sentra Marahai Lestari dengan keluarga pejabat daerah.

Menurut CPH, apabila terdapat hubungan keluarga atau kepentingan tertentu dalam proses pelaksanaan kegiatan, maka aspek tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, CPH menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

CPH Desak Polda Malut Buka Perkembangan Perkara

Abid Ramadhan menilai masyarakat Halmahera Utara berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

“Anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar bukan angka kecil. Karena itu, proses penanganannya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai perkara ini hanya ramai diberitakan, tetapi kemudian tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum.”

Abid juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, penyidik juga harus menjelaskannya secara transparan kepada publik.”

Central Pemuda Halmahera menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang serius dan transparan, CPH menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum pada tingkatan yang lebih tinggi, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Arah Baru Syarikat Islam: Dari Penguatan Fondasi ke Akselerasi Eksekusi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:55 WIB

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:59 WIB

Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 Masuki Tahap Pendampingan Finalis

Rabu, 4 September 2024 - 22:17 WIB

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Jawa Barat

Selasa, 3 September 2024 - 11:06 WIB

HUT ke-18, Innova Community Sebarkan Semangat Netralitas Karbon

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjanggan STNK, Ini yang Dilakukan Bengkel Auto2000

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:52 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Trip To Yogya 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:53 WIB

AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser

Senin, 13 Mei 2024 - 11:36 WIB

Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung!

Berita Terbaru