CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

- Editor

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Siaran Indonesia – Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Polda Maluku Utara segera memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan kejanggalan dalam kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp6,7 miliar.

Kegiatan tersebut menjadi sorotan karena disebut menggunakan skema swakelola, namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan keterlibatan pihak badan usaha, yakni PT Sentra Marahai Lestari, yang berdasarkan informasi yang beredar diduga memiliki keterkaitan dengan menantu Bupati Halmahera Utara.

CPH menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara metode swakelola yang ditetapkan dengan praktik pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang transparan.

Kejanggalan dalam kegiatan bernilai sekitar Rp6,7 miliar tersebut telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Namun, CPH menyayangkan hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CPH, Polda Maluku Utara disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Yudhihart Noya, terkait dugaan persoalan dalam kegiatan tersebut.

CPH meminta Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan, termasuk menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.

Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan persoalan tersebut secara serius.

Menurut Abid, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus menghasilkan kejelasan hukum. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan telah terpenuhi syarat hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti proses ini dengan serius. Polda Maluku Utara harus memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara Rp6,7 miliar ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.”

CPH menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjalankan pekerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pelaksana pekerjaan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan

CPH juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan PT Sentra Marahai Lestari dengan keluarga pejabat daerah.

Menurut CPH, apabila terdapat hubungan keluarga atau kepentingan tertentu dalam proses pelaksanaan kegiatan, maka aspek tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, CPH menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

CPH Desak Polda Malut Buka Perkembangan Perkara

Abid Ramadhan menilai masyarakat Halmahera Utara berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

“Anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar bukan angka kecil. Karena itu, proses penanganannya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai perkara ini hanya ramai diberitakan, tetapi kemudian tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum.”

Abid juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, penyidik juga harus menjelaskannya secara transparan kepada publik.”

Central Pemuda Halmahera menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang serius dan transparan, CPH menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum pada tingkatan yang lebih tinggi, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu
Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Berita Terbaru

Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)

Opini

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Jumat, 16 Okt 2026 - 05:47 WIB

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB