Tiket Muara Angke Dipertanyakan, Kursi Kosong di Kapal Dishub Buka Tanda Tanya

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Pengelolaan tiket penyeberangan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, mulai menuai tanda tanya. Persoalan ini bermula dari pengalaman langsung wartawan saat hendak melakukan perjalanan ke Pulau Pramuka untuk survei sekaligus kegiatan bakti sosial.

Sebelum berangkat, wartawan terlebih dahulu menghubungi Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP), Afandi Nofrizal, melalui WhatsApp. Tujuannya sederhana, yakni meminta arahan mengenai mekanisme keberangkatan dan penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke.

Namun, pesan tersebut tidak langsung mendapatkan respons.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, wartawan bersama tujuh orang wartawan Hallonews datang langsung ke Pelabuhan Muara Angke. Dari lokasi, komunikasi kembali dilakukan dengan Afandi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, komunikasi akhirnya terjalin.

Dalam percakapan tersebut, Afandi sempat menyampaikan, kurang lebih, “Pusing saya, banyak yang telepon. Kalau bukan Pak Bangun, ngapain saya telepon.”

Pembicaraan kemudian masuk pada jumlah wartawan yang akan melakukan perjalanan. Disampaikan bahwa terdapat tujuh orang wartawan.

Afandi kemudian mengatakan dirinya hanya dapat membantu dua orang.

Wartawan menegaskan bahwa tidak ada permintaan perjalanan gratis. Seluruh biaya perjalanan tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Akhirnya disepakati dua wartawan menggunakan kapal milik Dishub, sementara lima lainnya menggunakan kapal swasta.

Disebut Terbatas, Tetapi Kursi Masih Kosong

Tanda tanya muncul ketika dua wartawan berada di dalam kapal milik Dishub.

Sebelumnya terdapat informasi bahwa ketersediaan tiket atau kapasitas menjadi alasan hanya dua orang yang dapat menggunakan kapal tersebut.

Namun faktanya, ketika berada di dalam kapal, terlihat sekitar 10 kursi masih kosong.

Di sinilah pertanyaan publik mulai muncul.

Jika kapasitas atau tiket memang terbatas, mengapa masih terdapat sekitar 10 kursi kosong di dalam kapal?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi permainan tiket. Namun, adanya perbedaan antara informasi yang diterima dengan kondisi yang terlihat langsung di lapangan patut mendapatkan penjelasan dari pengelola.

Sebab, publik berhak mengetahui apakah kursi tersebut memang sengaja disediakan sebagai cadangan, terdapat penumpang yang membatalkan perjalanan, penumpang tidak hadir, atau ada mekanisme lain dalam pengaturan kapasitas kapal.

Tanpa penjelasan yang terbuka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

UPAP Perlu Buka Mekanisme Tiket

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut tujuh wartawan yang hendak melakukan perjalanan.

Yang lebih penting adalah bagaimana sistem tiket penyeberangan di Pelabuhan Muara Angke sebenarnya berjalan.

Bagaimana tiket dijual? Berapa kapasitas kapal? Berapa tiket yang tersedia? Berapa yang terjual? Bagaimana pencatatan penumpang dilakukan? Bagaimana mekanisme pembatalan tiket? Dan bagaimana status kursi yang kosong ketika kapal diberangkatkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari UPAP.

Terlebih, layanan penyeberangan Muara Angke bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam memperoleh tiket dan mendapatkan pelayanan yang transparan.

Karena itu, diam atau tidak memberikan penjelasan justru berpotensi memperbesar tanda tanya yang sudah muncul di lapangan.

Klarifikasi dari Kepala UPAP Afandi Nofrizal diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh dan menghindari berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.

Persoalan ini juga tidak boleh buru-buru disimpulkan sebagai pelanggaran. Kursi kosong bisa saja memiliki alasan operasional yang sah.

Namun satu hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa informasi mengenai keterbatasan tiket atau kapasitas tidak terlihat sejalan dengan kondisi kursi yang masih kosong di dalam kapal?

Itulah yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Kronologi ini disampaikan berdasarkan pengalaman dan pengamatan langsung di lapangan. Setiap dugaan mengenai pengelol

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu
Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Berita Terbaru

Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)

Opini

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Jumat, 16 Okt 2026 - 05:47 WIB

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB