KH. Hafidz Taftazani : Jangan Permainkan Sumpah Jabatan Karena Mengandung Konsekuensi Hukum

- Editor

Senin, 28 September 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Sumpah jabatan pejabat negara tidak semestinya berhenti sebagai rangkaian kata dalam prosesi pelantikan. Sumpah tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dengan menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Cilacap, KH Hafidz Taftazani, menilai jabatan publik merupakan amanah yang disertai tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara.

“Ketika seorang pejabat mengucapkan sumpah jabatan, terdapat konsekuensi moral dan hukum untuk menjalankan kewenangan yang diberikan negara bagi kepentingan masyarakat dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun pihak tertentu,” ujar KH Hafidz Taftazani.

Menurutnya, salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan sumpah jabatan adalah menempatkan integritas dan prinsip antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sejak awal.

Kiyai Haafidz mencontohkan teks yang selama ini lazim dibacakan pada setiap momentum sumpah jabatan.

*ISI SUMPAH JABATAN PADA UMUMNYA*
*”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ………..(disebut jabatannya) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”*

*”Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”*

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga”. “Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian”. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”. “Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang …..(disebut jabatannya) yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”*

*”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara“.

Menurutnya teks tersebut masih normative, sehingga dibutuhkan kata-kata yang spesifik mengenai akibat perbuatan hukum dan dapat ditegaskan melalui kesediaan seorang pejabat untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dan keuangan negara.

“Misalnya dicantumkan contoh seperti ini, “Apabila saya terbukti melakukan korupsi atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya dan siap menerima hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui pengelolaan anggaran secara transparan, pengambilan keputusan berdasarkan ketentuan hukum, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi atau keuntungan yang tidak semestinya, serta memastikan setiap program pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas dalam sebuah upacara pelantikan. Di balik sumpah tersebut terdapat amanah masyarakat, kewenangan negara, serta penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pernyataan “siap dihukum seberat-beratnya” dalam konteks komitmen antikorupsi juga perlu dipahami secara tepat. Pernyataan tersebut merupakan bentuk kesiapan untuk tunduk pada proses hukum dan menerima sanksi berdasarkan putusan pengadilan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Sumpah yang diucapkan saat pelantikan, harus konsistensi antara sumpah, perkataan, keputusan, dan tindakan selama menjalankan Amanah. Sumpah jabatan antikorupsi ini berlaku bagi Menteri, pelayan publik, hingga perangkat desa atau kecamatan,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu
Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Berita Terbaru

Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)

Opini

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Jumat, 16 Okt 2026 - 05:47 WIB

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB