Siaranindonesia.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kendaraan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa, kembali leluasa beroperasi di jalan.
Indikasi tersebut terlihat dalam kegiatan penindakan di depan UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, arah masuk bus. Dalam kegiatan itu, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur menindak sedikitnya lima unit kendaraan yang diduga masa uji KIR-nya sudah tidak berlaku.
Penindakan di lapangan tersebut dipimpin Edy selaku koordinator lapangan (korlap). Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan masih sangat diperlukan, terutama untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaikan dan keselamatan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai sampai kapan operasi penindakan dihentikan, Riky selaku Kasi Gakum Dinas Perhubungan mengaku belum mengetahui batas waktunya.
“Sampai kapan stop operasi? Belum tahu sampai kapan,” ujar Riky.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab jika penghentian operasi berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, dikhawatirkan kendaraan yang masa uji KIR-nya sudah mati akan kembali beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.
Padahal, uji berkala kendaraan bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kelaikan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa perlu dilakukan secara konsisten.
Tigor: Penindakan Harus Tegas dan Konsisten
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Menurut Tigor, konsistensi penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk membangun budaya tertib di tengah masyarakat.
“Penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jika dilakukan konsisten dan tegas, akan membangun perubahan perilaku masyarakat menjadi taat serta disiplin terhadap aturan,” ujar Tigor.
Ia menilai, penegakan aturan yang tidak konsisten dapat membuat masyarakat menganggap bahwa pelanggaran bisa dilakukan ketika pengawasan sedang lemah.
Dalam sektor transportasi, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Tigor juga mendorong Dishub DKI Jakarta memberikan kejelasan mengenai penghentian operasi penindakan di lapangan. Jika memang terdapat kebijakan untuk menghentikan operasi sementara, menurutnya harus ada alasan yang jelas serta memastikan fungsi pengawasan terhadap kendaraan tetap berjalan.
“Jangan sampai ketika operasi penindakan dihentikan, kendaraan yang KIR-nya sudah mati justru bebas berkeliaran. Penegakan aturan harus tetap berjalan karena keselamatan masyarakat merupakan hal utama,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Dishub DKI segera memastikan kembali kegiatan pengawasan dan penindakan di lapangan, khususnya terhadap kendaraan angkutan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuat aturan kehilangan wibawa dan keselamatan pengguna jalan menjadi taruhan.
























