Stop Operasi Penindakan, Kendaraan Kedaluwarsa KIR Diduga Berkeliaran di Jalan

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kendaraan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa, kembali leluasa beroperasi di jalan.

Indikasi tersebut terlihat dalam kegiatan penindakan di depan UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, arah masuk bus. Dalam kegiatan itu, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur menindak sedikitnya lima unit kendaraan yang diduga masa uji KIR-nya sudah tidak berlaku.

Penindakan di lapangan tersebut dipimpin Edy selaku koordinator lapangan (korlap). Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan masih sangat diperlukan, terutama untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaikan dan keselamatan.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai sampai kapan operasi penindakan dihentikan, Riky selaku Kasi Gakum Dinas Perhubungan mengaku belum mengetahui batas waktunya.

“Sampai kapan stop operasi? Belum tahu sampai kapan,” ujar Riky.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab jika penghentian operasi berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, dikhawatirkan kendaraan yang masa uji KIR-nya sudah mati akan kembali beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.

Padahal, uji berkala kendaraan bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kelaikan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa perlu dilakukan secara konsisten.

Tigor: Penindakan Harus Tegas dan Konsisten

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Menurut Tigor, konsistensi penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

“Penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jika dilakukan konsisten dan tegas, akan membangun perubahan perilaku masyarakat menjadi taat serta disiplin terhadap aturan,” ujar Tigor.

Ia menilai, penegakan aturan yang tidak konsisten dapat membuat masyarakat menganggap bahwa pelanggaran bisa dilakukan ketika pengawasan sedang lemah.

Dalam sektor transportasi, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Tigor juga mendorong Dishub DKI Jakarta memberikan kejelasan mengenai penghentian operasi penindakan di lapangan. Jika memang terdapat kebijakan untuk menghentikan operasi sementara, menurutnya harus ada alasan yang jelas serta memastikan fungsi pengawasan terhadap kendaraan tetap berjalan.

“Jangan sampai ketika operasi penindakan dihentikan, kendaraan yang KIR-nya sudah mati justru bebas berkeliaran. Penegakan aturan harus tetap berjalan karena keselamatan masyarakat merupakan hal utama,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap Dishub DKI segera memastikan kembali kegiatan pengawasan dan penindakan di lapangan, khususnya terhadap kendaraan angkutan yang masa uji berkala atau KIR-nya telah kedaluwarsa. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuat aturan kehilangan wibawa dan keselamatan pengguna jalan menjadi taruhan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Garuda Institute Dukung Penataan BUMN, Dorong Efisiensi dan Manfaat bagi Rakyat
Ancaman Sandwich Generation di Tengah Tren Keluarga Kecil dan Populasi Lansia
Pernah Jadi Duta Inspirasi Indonesia, Mahasiswa Unimugo Kembali Torehkan Prestasi Nasional
Solusi Baitullah Indonesia Dorong Penguatan Pengawasan Pemasaran Haji dan Umrah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Alumnus Gontor Awaluddin Faj Dilantik Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Peserta KKP Sespimma Polri Angkatan ke-76

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:52 WIB

PERADI Kebumen Periode Baru, Perkuat Solidaritas dan Martabat Advokat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Dilengkapi IPAL Sejak Awal Operasional, SPPG Yayasan Assidiqiyah Wonosari Perhatikan Pengelolaan Limbah

Berita Terbaru

Wisata

Nusa Penida Dorong Longer Stay, PRISM Ekspansi 11 Properti

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:40 WIB