Menko Pangan: Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diungkapkan Zulhas dalam sambutannya di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7/2026).

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas.

Ia menilai langkah tersebut membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulkifli Hasan.

Menko Pangan menegaskan implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif. Kehadiran regulasi di sektor kehutanan juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya.

“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” katanya.

Zulkifli Hasan menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon. Ia berharap percepatan penyusunan regulasi serupa juga dilakukan di sektor lain sehingga ekosistem nilai ekonomi karbon nasional dapat berkembang secara lebih terintegrasi dan mampu menarik investasi hijau.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Menhut: Perdagangan Karbon Tak Lagi Omon-omon, Empat Proyek Langsung Diluncurkan
Setengah Tahun Dipimpin Budy Sugandi, Buperta Cibubur Surplus Rp2,6 Miliar
Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok
BPOM Siapkan Indonesia Jadi Hub Terapi Stem Cell Asia Pasifik, Perkuat Regulasi dan Ekosistem Inovasi
RUPS PLN EG: Komut Saiful Chaniago Dorong Manajemen Tingkatkan Kinerja 
ASPHURINDO Soroti Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji, Minta BPKH Dikembalikan ke Kementerian Haji
Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 82,4 Persen, Puspoll Indonesia: Momentum Perkuat Reformasi Pelayanan dan Presisi
Puspoll Indoensia: Putusan MK sejalan dengan aspirasi publik; Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu perlu memusatkan perhatian pada perbaikan kualitas pelaksanaan pilkada

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:37 WIB

Menko Pangan: Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Menhut: Perdagangan Karbon Tak Lagi Omon-omon, Empat Proyek Langsung Diluncurkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:42 WIB

Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:01 WIB

BPOM Siapkan Indonesia Jadi Hub Terapi Stem Cell Asia Pasifik, Perkuat Regulasi dan Ekosistem Inovasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:47 WIB

RUPS PLN EG: Komut Saiful Chaniago Dorong Manajemen Tingkatkan Kinerja 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

ASPHURINDO Soroti Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji, Minta BPKH Dikembalikan ke Kementerian Haji

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 82,4 Persen, Puspoll Indonesia: Momentum Perkuat Reformasi Pelayanan dan Presisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:13 WIB

Puspoll Indoensia: Putusan MK sejalan dengan aspirasi publik; Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu perlu memusatkan perhatian pada perbaikan kualitas pelaksanaan pilkada

Berita Terbaru

Luqmanul Hakim M.I.Kom Direktur Program dan Pemenangan Pusat Polling Indonesia

Opini

Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Senin, 6 Jul 2026 - 23:38 WIB