Ojol Ditertibkan karena Parkir di Trotoar, Pengamat Minta Dishub Lebih Humanis

- Editor

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa perlu evaluasi menyeluruh terhadap penertiban parkir liar di trotoar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Dalam kasus penertiban sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu menunjukkan perlunya evaluasi dan pendekatan yang lebih humanis,” ujar Azas Tigor, Minggu (21/6/2026).

Dikatakan driver ojol itu kan pendapatannya tidak seberapa, kalau motornya kemudian dibawa dia akan kehilangan penghasilan. “Maka depan perlu melakukan penertiban lebih humanis lagi sambil memberi sosialisasi terkait larangan parkir liar,” katanya.

Sebelumnya polemik penertiban sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak terkait.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol bernama Sulis di kawasan Penggilingan, Cakung, untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses penertiban yang terjadi.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6) dan dipimpin langsung oleh Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak.

Pertemuan berlangsung secara kekeluargaan dan menjadi upaya untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat setelah video penertiban tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pertemuan itu, Harlem Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Sulis selama proses penertiban.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik ke depannya.

“Peristiwa ini menjadi masukan penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses penegakan aturan berjalan dengan lebih humanis,” ujar Harlem dalam klarifikasi yang disampaikan Sudinhub Jakarta Timur.

Di sisi lain, Sulis juga mengakui bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran dengan memarkirkan sepeda motor di atas trotoar.

Menurutnya, kendaraan tersebut berada di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir sehingga masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat ditindak petugas.

Meski demikian, Sulis menjelaskan bahwa motornya tidak ditahan dalam waktu lama. Kendaraan tersebut bahkan dapat diambil kembali pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya apa pun.

Pihak Sudinhub Jakarta Timur menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi
Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak
CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:54 WIB

CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru