CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan kewenangan supervisi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan itu disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke KPK pada 7 Agustus 2026.

CPH berpandangan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyelesaian perkara masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Dalam pengaduannya, CPH menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut CPH, kewenangan tersebut perlu digunakan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik, serta memperkuat koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum tidak berlarut-larut.

CPH menilai supervisi KPK tidak dimaksudkan mengambil alih penanganan perkara ataupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, CPH meminta pimpinan KPK segera menggunakan kewenangan supervisinya terhadap dugaan korupsi DPRD Provinsi Maluku Utara. Organisasi tersebut berharap langkah itu dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurai hambatan dalam proses penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah
UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli
CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas
Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi
Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya
Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:54 WIB

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 09:46 WIB

UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Berita Terbaru