CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan kewenangan supervisi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan itu disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke KPK pada 7 Agustus 2026.

CPH berpandangan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyelesaian perkara masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Dalam pengaduannya, CPH menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut CPH, kewenangan tersebut perlu digunakan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik, serta memperkuat koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum tidak berlarut-larut.

CPH menilai supervisi KPK tidak dimaksudkan mengambil alih penanganan perkara ataupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, CPH meminta pimpinan KPK segera menggunakan kewenangan supervisinya terhadap dugaan korupsi DPRD Provinsi Maluku Utara. Organisasi tersebut berharap langkah itu dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurai hambatan dalam proses penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Seminar Nasional Apresiasi Terobosan Kemendikdasmen di Bawah Kepemimpinan Prof. Abdul Mu’ti
Bencana Ekologis Makin Meluas, PB HMI Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Lingkungan Nasional
Asep Wahyuwijaya Soroti Kesiapan KAI Hadapi Lonjakan Penumpang
Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan blulnvest Emas
Taruna Ikrar Paparkan Neuroleadership dan AI di Forum Teknologi Medis Tsinghua University China
Tauhid, Sains, dan Pelajaran dari Iran
DPD Demokrat Papua Tengah Apresiasi Kunjungan AHY Ke Tanah Papua, Serap Aspirasi Enam Provinsi
Turnamen Empang HUB 2026: Buktikan Mancing Itu Bukan Sekadar Hobi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Seminar Nasional Apresiasi Terobosan Kemendikdasmen di Bawah Kepemimpinan Prof. Abdul Mu’ti

Rabu, 23 September 2026 - 21:13 WIB

Bencana Ekologis Makin Meluas, PB HMI Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Lingkungan Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 19:56 WIB

Asep Wahyuwijaya Soroti Kesiapan KAI Hadapi Lonjakan Penumpang

Selasa, 22 September 2026 - 15:20 WIB

Taruna Ikrar Paparkan Neuroleadership dan AI di Forum Teknologi Medis Tsinghua University China

Selasa, 22 September 2026 - 13:47 WIB

Tauhid, Sains, dan Pelajaran dari Iran

Selasa, 22 September 2026 - 08:42 WIB

DPD Demokrat Papua Tengah Apresiasi Kunjungan AHY Ke Tanah Papua, Serap Aspirasi Enam Provinsi

Senin, 21 September 2026 - 12:59 WIB

Turnamen Empang HUB 2026: Buktikan Mancing Itu Bukan Sekadar Hobi

Senin, 21 September 2026 - 08:28 WIB

SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN

Berita Terbaru