CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan kewenangan supervisi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan itu disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke KPK pada 7 Agustus 2026.

CPH berpandangan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyelesaian perkara masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Dalam pengaduannya, CPH menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut CPH, kewenangan tersebut perlu digunakan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik, serta memperkuat koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum tidak berlarut-larut.

CPH menilai supervisi KPK tidak dimaksudkan mengambil alih penanganan perkara ataupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, CPH meminta pimpinan KPK segera menggunakan kewenangan supervisinya terhadap dugaan korupsi DPRD Provinsi Maluku Utara. Organisasi tersebut berharap langkah itu dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurai hambatan dalam proses penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru