JAKARTA, Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan kewenangan supervisi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan itu disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke KPK pada 7 Agustus 2026.
CPH berpandangan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyelesaian perkara masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Dalam pengaduannya, CPH menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut CPH, kewenangan tersebut perlu digunakan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik, serta memperkuat koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum tidak berlarut-larut.
CPH menilai supervisi KPK tidak dimaksudkan mengambil alih penanganan perkara ataupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, CPH meminta pimpinan KPK segera menggunakan kewenangan supervisinya terhadap dugaan korupsi DPRD Provinsi Maluku Utara. Organisasi tersebut berharap langkah itu dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurai hambatan dalam proses penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
























