CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru agar segera memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Kasus yang disebut memiliki indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp139 miliar tersebut dinilai telah berjalan terlalu lama tanpa adanya perkembangan signifikan sejak masuk tahap penyidikan pada awal 2026.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menilai lambannya perkembangan perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, publik membutuhkan keterbukaan dan kepastian dari aparat penegak hukum terkait sejauh mana proses penyidikan dilakukan.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar,” kata Abid.

CPH menyebut sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku Utara dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan keterlibatan mengarah kepada sejumlah unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 serta pejabat Sekretariat DPRD yang saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun demikian, hingga kini belum terdapat pengumuman penetapan tersangka dari pihak Kejati Maluku Utara.

Abid menegaskan, karena belum adanya perkembangan yang dianggap memadai di tingkat daerah, CPH telah mengambil langkah dengan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada lembaga penegak hukum tingkat nasional.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini kami ambil karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Dengan adanya pergantian pimpinan di Kejati Maluku Utara, kami berharap Kajati yang baru dapat memberikan energi baru dalam mempercepat penyelesaian perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, CPH memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan dan memastikan perkara ini berjalan secara profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” tegas Abid.

CPH juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada praktik perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu apabila memang ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar bukan perkara kecil. Kejati Maluku Utara harus membuktikan bahwa institusi kejaksaan hadir untuk menjaga kepentingan rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkas Abid.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:25 WIB

STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI

Berita Terbaru