Siaranindonesia.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Halte BKN Cililitan, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Insiden ini diduga dipicu sebuah kendaraan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta yang parkir sembarangan di badan jalan hingga membuat arus lalu lintas menyempit dan membahayakan pengendara.
Peristiwa tersebut terjadi saat kondisi jalan tengah padat oleh kendaraan pada jam sibuk. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan menabrak kendaraan plat merah yang terparkir sembarangan di tengah jalan karena ruang kendaraan menjadi sempit dan jarak pandang terbatas.
Akibat kecelakaan itu, pemotor mengalami luka-luka dan sempat tergeletak di tengah jalan sebelum mendapat pertolongan dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Korban kemudian langsung dibawa oleh petugas kepolisian ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara dalam pengamatan Hallonews, akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas di sekitar Halte BKN Cililitan sempat mengalami kepadatan cukup panjang. Petugas kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Menurut Suhendra, salah seorang warga di lokasi, praktik parkir liar dan maraknya pedagang yang menggunakan bahu jalan di kawasan Halte BKN Cililitan sudah lama menjadi masalah.
Banyak kendaraan berhenti sembarangan di sekitar halte maupun di badan jalan, terutama pada pagi dan sore hari saat lalu lintas ramai.
“Sering ada kendaraan berhenti sembarangan di depan halte. Jalannya memang padat, jadi sangat rawan kecelakaan,” ujar Suhendra.
Keberadaan kendaraan pengunjung dan lapak-lapaj yang menggunakab bahu jalan ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor maupun mobil yang melintas di Jalan Mayjen Sutoyo.
Kondisi tersebut kembali memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penertiban lapak dan parkir liar di kawasan padat kendaraan di Jakarta Timur.
Warga berharap petugas terkait segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat pun meminta adanya pengawasan rutin dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan rawan macet dan kecelakaan agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
























