Siaranindonesia.com, Maluku — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memproses sengketa kontrak proyek pembangunan jalan di Maluku Utara (Malut) antara PT Lasisco Haltim Raya sebagai Pemohon.
Gubernur Malut Sherly Joanda Loas yang memimpin Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Termohon.
Sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor 49011/III/ARB-BANI/2026 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya
Dr. Hendra Karianga menyatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.
“Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan dokumen perkara, dari total nilai kontrak, Termohon baru membayar Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sisa sebesar Rp21,006 miliar belum dibayarkan.
Dalam kronologi, kontrak ditandatangani pada 26 Mei 2023, pekerjaan diselesaikan dan diserahterimakan pada 30 April 2024. Sesuai ketentuan kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah PHO.
Namun hingga melewati batas waktu, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Pemohon telah melayangkan somasi pada September dan Oktober 2025.
Dalam responsnya, Termohon mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran.
Dasar gugatan merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk wanprestasi.
Dalam petitumnya, Pemohon menuntut,
Kerugian materiil sebesar Rp21,006 miliar
Kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan.
Total tuntutan mencapai lebih dari Rp115 miliar.
Selain itu, Pemohon meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemda Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.
Status perkara, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum pelaksanaan kontrak proyek pemerintah daerah serta kredibilitas pengelolaan keuangan publik.
Proses arbitrase diharapkan menghasilkan putusan yang adil, cepat, dan mengikat bagi para pihak.*
























