Tambang Diduga Ilegal di Buayan Kebumen: Warga Resah, Alat Berat Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak berizin di Dukuh Pagak, Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi, diiringi dengan lalu-lalang truk pengangkut material setiap hari.

Warga setempat mengeluhkan dampak langsung dari kegiatan tersebut, mulai dari debu pekat yang mencemari udara hingga kerusakan jalan desa. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas tambang itu berlangsung nyaris tanpa henti selama sekitar satu bulan terakhir.

“Dua alat berat terus bekerja. Truk-truk keluar masuk setiap hari. Jalan jadi rusak, dan debu sangat mengganggu,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/6/2025).

Selain gangguan terhadap lingkungan dan infrastruktur, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi mengenai izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Harga Material dan Dugaan Pembiaran

Informasi yang diperoleh dari warga menunjukkan bahwa material hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp350.000 per dam truk, dan Rp250.000 untuk truk kecil (engkel), tergantung jarak pengiriman. Transaksi tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut karena ketika awak media menanyakan kepada pekerja yang berada di lokasi mereka enggan menyebutkannya.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi galian tersebut milik warga. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti status izin usaha yang dijalankan.

“Beberapa media juga pernah kesini,” ucapnya.

DPRD Angkat Bicara

Salah satu anggota DPRD Kebumen dari daerah pemilihan Buayan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum mengetahui adanya izin resmi terkait tambang tersebut.

“Kayaknya belum ada izinnya, loh. Coba angkat saja ke berita biar ditindak,” tulisnya

Desakan Investigasi dan Penindakan

Warga Desa Buayan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kami hanya ingin hidup tenang, jalan kami tidak rusak, dan anak-anak tidak menghirup debu setiap hari,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Waluyo

Komentar Facebook

Berita Terkait

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG
Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila
Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik
Haul Pertama di Wergonayan, Tradisi Baru Mengenang Pendiri Desa Dimulai
PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026
Aklamasi, Muslimin Tanja Nahkodai Golkar Tanjung Jabung Timur
Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek
Ini Dia, Keunggulan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Mencetak Pemimpin Muda Berkarakter Gontory

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:47 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Satriani Wisata Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Hebron Palestina

Senin, 14 April 2025 - 15:30 WIB

KH. Tsabit Latief Temui Realitas Pahit Santri Migran Saat Safari Dakwah Ramadhan di Taiwan

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:40 WIB

Musim Dingin Extreme, Lima Balita Pengungsi Palestina Dilaporkan Meninggal

Berita Terbaru

Nasional

WordPress test

Rabu, 4 Mar 2026 - 09:51 WIB

Internasional

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Mar 2026 - 20:59 WIB