Tambang Diduga Ilegal di Buayan Kebumen: Warga Resah, Alat Berat Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak berizin di Dukuh Pagak, Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi, diiringi dengan lalu-lalang truk pengangkut material setiap hari.

Warga setempat mengeluhkan dampak langsung dari kegiatan tersebut, mulai dari debu pekat yang mencemari udara hingga kerusakan jalan desa. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas tambang itu berlangsung nyaris tanpa henti selama sekitar satu bulan terakhir.

“Dua alat berat terus bekerja. Truk-truk keluar masuk setiap hari. Jalan jadi rusak, dan debu sangat mengganggu,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/6/2025).

Selain gangguan terhadap lingkungan dan infrastruktur, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi mengenai izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Harga Material dan Dugaan Pembiaran

Informasi yang diperoleh dari warga menunjukkan bahwa material hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp350.000 per dam truk, dan Rp250.000 untuk truk kecil (engkel), tergantung jarak pengiriman. Transaksi tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut karena ketika awak media menanyakan kepada pekerja yang berada di lokasi mereka enggan menyebutkannya.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi galian tersebut milik warga. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti status izin usaha yang dijalankan.

“Beberapa media juga pernah kesini,” ucapnya.

DPRD Angkat Bicara

Salah satu anggota DPRD Kebumen dari daerah pemilihan Buayan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum mengetahui adanya izin resmi terkait tambang tersebut.

“Kayaknya belum ada izinnya, loh. Coba angkat saja ke berita biar ditindak,” tulisnya

Desakan Investigasi dan Penindakan

Warga Desa Buayan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kami hanya ingin hidup tenang, jalan kami tidak rusak, dan anak-anak tidak menghirup debu setiap hari,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Waluyo

Komentar Facebook

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026
Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:33 WIB

Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global

Berita Terbaru