KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak berizin di Dukuh Pagak, Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi, diiringi dengan lalu-lalang truk pengangkut material setiap hari.
Warga setempat mengeluhkan dampak langsung dari kegiatan tersebut, mulai dari debu pekat yang mencemari udara hingga kerusakan jalan desa. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas tambang itu berlangsung nyaris tanpa henti selama sekitar satu bulan terakhir.
“Dua alat berat terus bekerja. Truk-truk keluar masuk setiap hari. Jalan jadi rusak, dan debu sangat mengganggu,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/6/2025).
Selain gangguan terhadap lingkungan dan infrastruktur, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi mengenai izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Harga Material dan Dugaan Pembiaran
Informasi yang diperoleh dari warga menunjukkan bahwa material hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp350.000 per dam truk, dan Rp250.000 untuk truk kecil (engkel), tergantung jarak pengiriman. Transaksi tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut karena ketika awak media menanyakan kepada pekerja yang berada di lokasi mereka enggan menyebutkannya.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi galian tersebut milik warga. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti status izin usaha yang dijalankan.
“Beberapa media juga pernah kesini,” ucapnya.
DPRD Angkat Bicara
Salah satu anggota DPRD Kebumen dari daerah pemilihan Buayan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum mengetahui adanya izin resmi terkait tambang tersebut.
“Kayaknya belum ada izinnya, loh. Coba angkat saja ke berita biar ditindak,” tulisnya
Desakan Investigasi dan Penindakan
Warga Desa Buayan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Kami hanya ingin hidup tenang, jalan kami tidak rusak, dan anak-anak tidak menghirup debu setiap hari,” ujar warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Waluyo























