FGMI Desak KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir yang menyeret nama istri Bupati Ogan Ilir, Tikha Alamsjah Panca. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dinilai berjalan tanpa progres signifikan dan menimbulkan kesan diskriminatif.

FGMI juga menyoroti adanya anasir kuat yang mengindikasikan potensi mandeknya proses hukum di tengah jalan. Kekhawatiran ini muncul mengingat posisi strategis Ketua PMI Ogan Ilir dijabat oleh Tikha Alamsjah Panca yang merupakan istri Bupati Ogan Ilir, Wakil Ketua dijabat oleh Asisten I Setda Ogan Ilir, Dicky Shailendra, Bendahara dijabat oleh Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin, dan Sekretaris dijabat oleh Sayadi, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir.

Struktur organisasi PMI Ogan Ilir yang melibatkan pejabat-pejabat kunci di pemerintahan daerah memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum.

Pada tahun anggaran 2023–2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2 Miliar kepada PMI Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan temuan dan pemeriksaan Kejaksaan, muncul dugaan kuat bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, terdapat indikasi serius penggunaan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif dalam laporan keuangan dana hibah tersebut.

Sejumlah pihak internal PMI, termasuk Sayadi, Sholahuddin, dan Dicky Shailendra, telah dipanggil dan diperiksa berulang kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Sementara itu, Tikha Alamsjah selaku Ketua PMI memang telah dipanggil, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan sibuk mendampingi Bupati. Ketidakhadirannya memunculkan pertanyaan besar dan memperkuat dugaan bahwa proses hukum tengah terhambat oleh kekuatan politik yang melindungi pihak-pihak tertentu.

“Lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Kami menilai Kejaksaan Negeri Ogan Ilir gagal menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum”, kata Muhammad Suparjo SM, Koordinator FGMI kepada awak media (20/05/2025).

“Dengan keterlibatan pejabat strategis dalam struktur PMI, potensi intervensi kekuasaan sangat besar dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah”, sambungnya.

Melihat situasi ini, FGMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Baik melalui supervisi intensif maupun pengambilalihan
penuh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK. Keterlibatan KPK sangat penting agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan, serta bebas dari intervensi politik lokal.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap hanya karena pihak yang diduga terlibat berada di lingkar kekuasaan, Tidak boleh ada impunitas, siapapun orangnya. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.” tegas Suparjo.

FGMI menilai dugaan korupsi dana hibah ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh PMI.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya generasi muda, untuk turut mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan KPK hadir sebagai penjaga independensi dan integritas hukum di Indonesia”, tutupnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengamanan TNI di Kejaksaan Dinilai Dukungan Penanganan Korupsi Di Indonesia
Anggota DPR RI Darori Wonodipuro Salurkan Ratusan Alsintan untuk Petani Kebumen
Peringati HUT ke-65, Depinas SOKSI Gelar Ziarah ke TMP Kalibata sebagai Bentuk Penghormatan kepada Para Pendiri
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Sidang DKPP 5 Komisioner Bawaslu Kebumen Ungkap Fakta Adanya Mutasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri
Perbaiki Layanan, BGN Gelar Bimbingan Teknis 3.300 SPPG di Sumatera Selatan
Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:43 WIB

MTS AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Rihlah Ke Bandung 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:07 WIB

Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WIB

Universitas Islam Darussalam Gontor (UNIDA) adakan Pelatihan Promosi & Branding Bersama Praktisi Promosi & Branding Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 19 Mei 2025 - 07:47 WIB

MI TARBIYATUSSHIBYAN Adakan Kegiatan Outbond Ke Grafika Cikole bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Perluas Wawasan Pendidikan dan Budaya, Siswa Student One Kunjungi Negeri Ginseng (IECS 2025 Bagian 5)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:00 WIB

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Berita Terbaru