Siaranindonesia.com, Jakarta — Peneliti Puspoll Indonesia, Luqmanul Hakim, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam mengungkap dan mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara.
Luqmanul menilai, keberanian mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel internal kepolisian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Institusi penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum, baik terhadap masyarakat biasa maupun pejabat yang memiliki pengaruh dan kewenangan.
“Langkah Kapolri mengusut kasus ini patut diapresiasi. Ini bukan perkara sederhana karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan perangkat negara di luar prosedur hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Luqmanul.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam penjelasannya, penyidik menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam prosedur internal Polri. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Perkara semakin berkembang setelah pada Oktober 2026 ditemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Menurut Luqmanul, pengungkapan kronologi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mendalami persoalan yang lebih besar. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik, mulai dari apa motif penyadapan, untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, hingga apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Publik tentu tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menjadi tersangka. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap motif dan tujuan penyadapan itu. Untuk kepentingan apa dilakukan, siapa yang menginisiasi, dan apakah ada pihak lain di belakangnya. Ini harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti,” katanya.
Luqmanul menambahkan, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut perlindungan privasi dan batas kewenangan aparat negara. Penyadapan memang dapat menjadi instrumen dalam penegakan hukum, tetapi penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menilai, dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diungkap Bareskrim harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Ini momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal. Harus ada evaluasi terhadap siapa yang memiliki akses, bagaimana prosedur penggunaannya, dan bagaimana pengawasan dilakukan. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena lemahnya kontrol terhadap kewenangan dan teknologi yang dimiliki negara,” lanjutnya.
Di sisi lain, Luqmanul berpandangan bahwa keterbukaan Polri dalam menangani perkara ini menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penyidikan, termasuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait kronologi dan pihak-pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai ruang publik dipenuhi spekulasi karena minimnya penjelasan. Polri perlu menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, tanpa harus mengganggu proses penyidikan. Kejelasan informasi penting agar masyarakat melihat bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara profesional,” tegasnya.
Menurut Luqmanul, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap kejahatan di luar institusi, tetapi juga oleh keberanian menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di internal sendiri. Karena itu, pengusutan kasus penyadapan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas Polri.
“Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa hukum tidak pandang bulu. Kami mendukung langkah Kapolri agar kasus ini diusut sampai tuntas, motifnya terungkap, seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan sistem pengawasan diperbaiki. Jangan sampai kepercayaan publik yang sedang dibangun justru terganggu karena penanganan perkara yang tidak transparan,” tutup Luqmanul.(*)
























