Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com – Persoalan uang senilai Rp2.282.206.909 yang ditagihkan kepada almarhumah Putu Asti Nurtjahjati oleh seorang pria berinisial AK yang bekerja sebagai staf protokol Menteri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) dengan mengatasnamakan tagihan biaya pajak berujung pada laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak ahli waris menempuh jalur hukum setelah upaya meminta pengembalian uang tersebut belum membuahkan hasil.

Laporan diajukan oleh Riyanto, S.H., M.M., terhadap seorang pria berinisial AK Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor LP/B/4354/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 28 Oktober 2026 pukul 19.11 WIB.

Dalam perkara ini, Riyanto bersama tiga advokat lainnya, yakni Arif Rachman Khakim, S.H., M.H., Malini, S.H., M.Kn., dan Sopiyanto, S.H., M.H., bertindak sebagai tim kuasa hukum Putu Arka Sunar Wicaksana, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Putu Asti Nurtjahjati.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, persoalan bermula pada Juli 2022 AK disebut mulai menagihkan sejumlah uang secara bertahap kepada almarhumah dengan mengatasnamakan biaya pajak. Penagihan tersebut berlangsung hingga Agustus 2026 dengan total uang yang diserahkan melalui transfer ke rekening pribadi AK mencapai Rp2.282.206.909.

Seiring berjalannya waktu, pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya melakukan penelusuran terhadap uang yang telah diserahkan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Kebayoran Baru 1 untuk mengecek informasi mengenai pembayaran yang berkaitan dengan penagihan tersebut.

Dalam uraian laporan disebutkan, berdasarkan keterangan dari KPP Jakarta Kebayoran Baru 1, uang yang tercatat disetorkan hanya sekitar Rp5 juta.

Pihak korban kemudian meminta penjelasan kepada AK mengenai penggunaan uang yang telah diserahkan. Dalam konfirmasi tersebut, AK disebut menyampaikan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada dua orang oknum petugas kantor pajak untuk mengurus keperluan pajak dan diberikan secara tunai. Namun, menurut uraian pelapor, keberadaan maupun penyerahan uang kepada kedua orang oknum kantor pajak tersebut belum dapat dibuktikan. Persoalan itu kemudian menjadi dasar bagi ahli waris untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian seluruh uang yang telah diserahkan.

Melalui Firma Hukum Riyanto dan Rekan, tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada AK pada 26 Oktober 2026. Surat bernomor 089/SOM/FH-RR/X/2026 tersebut berisi permintaan agar AK memberikan penjelasan serta mengembalikan uang sebesar Rp2.282.206.909 yang diklaim sebagai hak ahli waris.

Dalam somasi itu disebutkan, Permintaan pengembalian dana didasarkan pada bukti transfer dan rekening koran yang menurut kuasa hukum telah ditemukan oleh pihak ahli waris.

Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat dikirimkan untuk pengembalian uang ke rekening perwakilan ahli waris.

Setelah somasi dilayangkan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2026.

Dalam STTLP, laporan dicatat atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, tim kuasa hukum juga mencantumkan rencana penyampaian pengaduan kedinasan kepada Inspektorat Kemenko PMK serta atasan langsung AK.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari AK mengenai penagihan, penggunaan uang, maupun permintaan pengembalian dana tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut laporan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AK maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah
Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY
Upstream Youth Champs: Muda Berkarya, Menggerakkan Energi Nusantara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:02 WIB

Dukung Anak Istimewa, Pemkot Depok Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial 2026

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:38 WIB

PCNU Kota Tangerang Gelar Muskercab, Tekankan Kemandirian dan Konsolidasi Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Alumnus Gontor Awaluddin Faj Dilantik Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding

Berita Terbaru