Siaranindonesia.com, JAKARTA – Langkah pemerintah memperkuat penjaminan produk halal di Indonesia melalui kewajiban sertifikasi patut dipahami sebagai ikhtiar perlindungan konsumen. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keselarasan antara mandat hukum, dan kondisi riil perekonomian.
Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Muhammad Nur Rianto Al Arif, menegaskan bahwa sertifikasi halal harus diletakkan sebagai modal kepercayaan pasar, bukan sekadar beban administratif.
“Keberhasilan sertifikasi halal bukan hanya jumlah sertifikat, tetapi meningkatnya daya saing UMKM, meluasnya akses pasar, dan membaiknya kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Nur Rianto dalam acara bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rencana penegakan kewajiban sertifikasi halal menghadapi tantangan makroekonomi yang kompleks. Daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ancaman ketidakpastian iklim El Niño yang diproyeksikan berlangsung hingga awal 2027, hingga melambatnya pertumbuhan pendapatan riil pekerja formal menjadi indikator penting agar regulasi diterapkan dengan kehati-hatian.
Dilema
Tujuan dasar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus nilai tambah bagi dunia usaha. Namun, mekanisme yang terburu-buru berisiko memicu tekanan biaya bagi produsen (cost-push inflation).
Ekonom Senior Segara Research Institute, Y.B. Kadarusman, menyoroti dampaknya terhadap sektor manufaktur dan konsumsi masyarakat. Menurut Kadarusman, industri makanan dan minuman adalah sektor yang paling terdampak langsung karena cakupan UU JPH meliputi hulu hingga hilir—mulai dari asal bahan baku, pemisahan sarana produksi, hingga kewajiban penyelia dan pelabelan.
“Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kenaikan biaya akibat kepatuhan regulasi berisiko menekan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan.
Di sisi lain, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan isu kesiapan dunia usaha dan perangkat pelaksana di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan. Daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” tutur Wijayanto.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang sederhana agar mudah dijalankan sempurna ketimbang memaksa regulasi kompleks yang implementasinya ala kadarnya.
Selain itu, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhamad Rosyid Jazuli mengkritik beberapa aspek teknis seperti duplikasi pemeriksaan bahan baku di sepanjang rantai pasok dan penetapan tarif sertifikasi sebagai penerimaan negara.

Beban UMKM
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sekalipun terdapat skema sertifikasi gratis (self-declare), hal itu tidak menghapus biaya penyesuaian seperti dokumentasi, pergantian bahan baku, dan waktu pengurusan.
Diperkirakan terdapat 7 juta hingga 8 juta UMK sektor pangan yang belum mengantongi sertifikat halal. Ketika biaya tetap meningkat, usaha besar dapat membaginya ke dalam volume produksi tinggi, sedangkan UMK terdesak antara menaikkan harga, menggerus margin, atau kehilangan akses pasar formal.
Dari sisi konsumen, hasil survei Katadata Insight Center (KIC) yang dipaparkan oleh Satria Triputra Wisnumurti (Deputy Head KIC) mengungkapkan adanya kesenjangan informasi yang signifikan.
Survei terhadap 1.000 responden nasional mencatat hanya 35,8% responden yang mengetahui pasti tanggal pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026, sementara 41,3% belum mengetahui dan sisanya ragu.
KIC juga menemukan bahwa 61,2% publik berharap penerapan wajib halal dilakukan secara bertahap—diprioritaskan pada produk pangan dan obat-obatan terlebih dahulu—agar harga produk tetap stabil di pasar. Mayoritas masyarakat memandang tidak semua jenis produk non-pangan perlu dikenakan kewajiban sertifikasi halal yang sama kaku.

Pentahapan Regulasi
Melihat temuan riset dan simulasi makroekonomi, para ahli merekomendasikan empat langkah penyelarasan kebijakan agar kepatuhan regulasi tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi:
Pertama, penegakan hukum bertahap (gradual enforcement).
Pemerintah perlu memberlakukan masa transisi (grace period) dengan memprioritaskan edukasi dan peringatan tertulis sebelum menerapkan sanksi denda atau penarikan produk. Pentahapan difokuskan terlebih dahulu pada sektor konsumsi berisiko tinggi.
Kedua, efisiensi regulasi dan digitalisasi.
Menghapus duplikasi pemeriksaan, mempercepat integrasi perizinan satu pintu, serta menuntaskan pengakuan saling terima (mutual recognition agreement) atas sertifikasi halal luar negeri untuk mencegah kelangkaan bahan baku impor.
Ketiga, peluang insentif pasar dan fasilitasi UMK.
Mengubah paradigma sertifikasi halal dari sekadar pungutan penerimaan negara menjadi instrumen fasilitasi ekspor dan dorongan pasar, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Thailand. Alokasi subsidi self-declare bagi UMK juga perlu diperluas dengan dukungan CSR BUMN/swasta.
Keempat, mitigasi pasokan pangan.
Membentuk satgas pengendalian pasokan lintas kementerian/lembaga guna meredam dampak gejolak harga bahan baku.
Sertifikasi halal adalah instrumen strategis untuk memperkuat struktur industri nasional dan membangun kepercayaan publik. Namun, regulasi yang bijak harus mempertimbangkan daya tahan sektor swasta dan daya beli masyarakat. Melalui pentahapan yang proporsional dan fasilitasi yang tepat, pemerintah dapat menjaga yang halal tanpa mengabaikan tugas penting untuk menumbuhkan yang usaha. (M. Fatkhul Maskur)
























