Menjaga Halal, Menumbuhkan Usaha: Mendorong Pentahapan Regulasi Sertifikasi

- Editor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).  - Foto Paramadina

Diskusi bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026). - Foto Paramadina

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Langkah pemerintah memperkuat penjaminan produk halal di Indonesia melalui kewajiban sertifikasi patut dipahami sebagai ikhtiar perlindungan konsumen. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keselarasan antara mandat hukum, dan kondisi riil perekonomian.

Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Muhammad Nur Rianto Al Arif, menegaskan bahwa sertifikasi halal harus diletakkan sebagai modal kepercayaan pasar, bukan sekadar beban administratif.

“Keberhasilan sertifikasi halal bukan hanya jumlah sertifikat, tetapi meningkatnya daya saing UMKM, meluasnya akses pasar, dan membaiknya kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Nur Rianto dalam acara bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rencana penegakan kewajiban sertifikasi halal menghadapi tantangan makroekonomi yang kompleks. Daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ancaman ketidakpastian iklim El Niño yang diproyeksikan berlangsung hingga awal 2027, hingga melambatnya pertumbuhan pendapatan riil pekerja formal menjadi indikator penting agar regulasi diterapkan dengan kehati-hatian.

Dilema

Tujuan dasar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus nilai tambah bagi dunia usaha. Namun, mekanisme yang terburu-buru berisiko memicu tekanan biaya bagi produsen (cost-push inflation).

Ekonom Senior Segara Research Institute, Y.B. Kadarusman, menyoroti dampaknya terhadap sektor manufaktur dan konsumsi masyarakat. Menurut Kadarusman, industri makanan dan minuman adalah sektor yang paling terdampak langsung karena cakupan UU JPH meliputi hulu hingga hilir—mulai dari asal bahan baku, pemisahan sarana produksi, hingga kewajiban penyelia dan pelabelan.

“Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kenaikan biaya akibat kepatuhan regulasi berisiko menekan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan.

Di sisi lain, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan isu kesiapan dunia usaha dan perangkat pelaksana di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan. Daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” tutur Wijayanto.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang sederhana agar mudah dijalankan sempurna ketimbang memaksa regulasi kompleks yang implementasinya ala kadarnya.

Selain itu, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhamad Rosyid Jazuli mengkritik beberapa aspek teknis seperti duplikasi pemeriksaan bahan baku di sepanjang rantai pasok dan penetapan tarif sertifikasi sebagai penerimaan negara.

Daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran sertifikasi halal. – Foto Paramadina

Beban UMKM

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sekalipun terdapat skema sertifikasi gratis (self-declare), hal itu tidak menghapus biaya penyesuaian seperti dokumentasi, pergantian bahan baku, dan waktu pengurusan.

Diperkirakan terdapat 7 juta hingga 8 juta UMK sektor pangan yang belum mengantongi sertifikat halal. Ketika biaya tetap meningkat, usaha besar dapat membaginya ke dalam volume produksi tinggi, sedangkan UMK terdesak antara menaikkan harga, menggerus margin, atau kehilangan akses pasar formal.

Dari sisi konsumen, hasil survei Katadata Insight Center (KIC) yang dipaparkan oleh Satria Triputra Wisnumurti (Deputy Head KIC) mengungkapkan adanya kesenjangan informasi yang signifikan.

Survei terhadap 1.000 responden nasional mencatat hanya 35,8% responden yang mengetahui pasti tanggal pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026, sementara 41,3% belum mengetahui dan sisanya ragu.

KIC juga menemukan bahwa 61,2% publik berharap penerapan wajib halal dilakukan secara bertahap—diprioritaskan pada produk pangan dan obat-obatan terlebih dahulu—agar harga produk tetap stabil di pasar. Mayoritas masyarakat memandang tidak semua jenis produk non-pangan perlu dikenakan kewajiban sertifikasi halal yang sama kaku.

Melalui pentahapan yang proporsional dan fasilitasi yang tepat, pemerintah dapat menjaga yang halal tanpa mengabaikan tugas penting untuk menumbuhkan yang usaha. – Foto Paramadina

Pentahapan Regulasi

Melihat temuan riset dan simulasi makroekonomi, para ahli merekomendasikan empat langkah penyelarasan kebijakan agar kepatuhan regulasi tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi:

Pertama, penegakan hukum bertahap (gradual enforcement).

Pemerintah perlu memberlakukan masa transisi (grace period) dengan memprioritaskan edukasi dan peringatan tertulis sebelum menerapkan sanksi denda atau penarikan produk. Pentahapan difokuskan terlebih dahulu pada sektor konsumsi berisiko tinggi.

Kedua, efisiensi regulasi dan digitalisasi.

Menghapus duplikasi pemeriksaan, mempercepat integrasi perizinan satu pintu, serta menuntaskan pengakuan saling terima (mutual recognition agreement) atas sertifikasi halal luar negeri untuk mencegah kelangkaan bahan baku impor.

Ketiga, peluang insentif pasar dan fasilitasi UMK.

Mengubah paradigma sertifikasi halal dari sekadar pungutan penerimaan negara menjadi instrumen fasilitasi ekspor dan dorongan pasar, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Thailand. Alokasi subsidi self-declare bagi UMK juga perlu diperluas dengan dukungan CSR BUMN/swasta.

Keempat, mitigasi pasokan pangan.

Membentuk satgas pengendalian pasokan lintas kementerian/lembaga guna meredam dampak gejolak harga bahan baku.

Sertifikasi halal adalah instrumen strategis untuk memperkuat struktur industri nasional dan membangun kepercayaan publik. Namun, regulasi yang bijak harus mempertimbangkan daya tahan sektor swasta dan daya beli masyarakat. Melalui pentahapan yang proporsional dan fasilitasi yang tepat, pemerintah dapat menjaga yang halal tanpa mengabaikan tugas penting untuk menumbuhkan yang usaha. (M. Fatkhul Maskur)

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

PT Pegadaian Salurkan Bantuan Material Bangunan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran di Kramat, Jakarta Pusat
Ancaman Downgrade MSCI: Pasar Saham Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market
Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi
Kunci Sukses AKTI: Bertahan di Tengah Badai Vokasi Berkat Sinergi Industri
Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula
DTI Series 2026 Jadi Pusat Inovasi Digital, Hadirkan 260 Pembicara dan 450 Solusi Teknologi
Bermimpi, Berjuang, Berdamai: Kisah 12 Tahun Perjalanan yang Berujung pada Lahirnya Platform Kerja Remote untuk Talenta Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Perkenalkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:25 WIB

SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gelar Workshop Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Sekolah Alumni Gontor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SMP Islam Al-Alaq Hadirkan Konsultan PRIMAGEN Tes Minat Bakat Di Character Building Camp 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Al Ikhwan Tasikmalaya Gandeng PRIMAGO Consulting dalam Pengembangan Sekolah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:08 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:25 WIB

PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini

Berita Terbaru

Muhammad Ridal (Direktur Milenial Institute)

Opini

Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:31 WIB