Kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku berisiko menekan daya beli masyarakat desil menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan.
SiaranIndonesia.com, JAKARTA — Kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan dari sejumlah ekonom dan peneliti. Kebijakan ini dinilai perlu ditunda dan dievaluasi guna mencegah beban ekonomi baru bagi pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi daya beli yang masih lemah.
Rekomendasi tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?” yang diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti masih banyaknya kendala teknis dan regulasi yang belum siap, mulai dari kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, hingga interpretasi aturan yang rumit.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya,” ujar Wijayanto. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4, sembari menunda pelaksanaan aturan agar lebih proporsional dan aplikatif.
Risiko Kenaikan Biaya dan Ancaman Dampak Makro
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, mengungkapkan temuan awal riset yang menunjukkan adanya potensi kenaikan biaya penyesuaian (adjustment cost) bagi produsen. Biaya dokumentasi, perubahan proses produksi, hingga penggantian bahan baku berpotensi dialihkan ke harga jual produk.
“Jika biaya tersebut diteruskan ke harga, konsumen akan menanggung bebannya. Artinya berpotensi permintaan lemah, margin dan kemampuan investasi produsen yang tertekan,” ungkap Rosyid.
Sementara itu, Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, mengingatkan bahwa pemberlakuan kebijakan pada Oktober 2026 bertepatan dengan ancaman iklim El Niño yang diprediksi berlangsung hingga awal 2027. Kombinasi biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku dinilai berisiko menekan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Sektor makanan dan minuman menjadi industri yang paling terdampak langsung.
Meski demikian, Kadarusman menekankan bahwa sertifikasi halal jangka panjang dapat menjadi modal untuk mengeskalasi industri pengolahan makanan bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, gradual enforcement (penegakan bertahap) dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci utama.
Tantangan Sosialisasi dan Tingkat Pengetahuan Publik
Dari perspektif kepercayaan konsumen, Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah, Muhammad Nur Rianto Al Arif, menilai sertifikasi halal seharusnya diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Namun, pendekatan yang diterapkan pemerintah harus tetap proporsional dan mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha.
Di sisi lain, tingkat pemahaman masyarakat mengenai kebijakan ini ternyata masih tergolong rendah. Deputy Head of Katadata Insight Center (KIC), Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei daring KIC (7–12 Oktober 2026, 1.000 responden di 37 provinsi) yang menunjukkan hanya 35,8% responden yang mengetahui kepastian penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 41,3% responden belum mengetahui aturan tersebut, dan sisanya ragu-ragu.
Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan informasi yang cukup mendasar di tengah publik menjelang tenggat waktu implementasi.