Diduga Langgar Aturan, Kafe di Kota Batu Jual Minuman Beralkohol dan Abaikan Instruksi Wali Kota

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BATU, SiaranIndonesia.com – Kota Batu, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan keindahan alam dan kesejukannya, kini menghadapi persoalan terkait penjualan minuman beralkohol. Sebagai kota yang berbatasan dengan pusat pendidikan dan memiliki lebih dari 400 ribu mahasiswa, perputaran ekonomi di sektor pariwisata, perhotelan, vila, restoran, hingga penjualan minuman beralkohol terus berkembang pesat.

Tren penjualan minuman beralkohol di Kota Batu semakin marak, baik di toko, kafe, bar, maupun tempat karaoke. Jenis minuman yang beredar pun bervariasi, dari yang berkadar alkohol rendah (0-5%) hingga tinggi (20-55%). Meskipun sah secara hukum, peredarannya tetap memerlukan pengawasan ketat guna mengendalikan dampak sosial serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batu telah menetapkan aturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Regulasi ini mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di sekitar fasilitas pendidikan, tempat ibadah, atau rumah sakit, dengan jarak minimal 500 meter dari lokasi tersebut. Selain itu, tempat usaha seperti kafe, bar, dan tempat karaoke dilarang menjual minuman dengan kadar alkohol 15%-55%.

Modus Penjualan Minuman Beralkohol di Kafe

Namun, di lapangan ditemukan praktik yang diduga tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah sebuah kafe yang diduga menjual minuman beralkohol dengan modus menyamarkan produk mereka. Berdasarkan informasi yang beredar, manajemen kafe ini membagi area penjualan menjadi dua bagian: lantai satu untuk jus dan kopi, sementara minuman beralkohol dijual di lantai dua. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu yang melarang kafe menjual minuman beralkohol berkadar tinggi.

Selain itu, akibat aktivitas yang diduga ilegal ini, Kota Batu berpotensi kehilangan retribusi dari penjualan minuman beralkohol. Kafe tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan, karena tidak menyediakan lahan parkir yang memadai dan justru menggunakan tepi jalan sebagai area parkir.

Abaikan Instruksi Wali Kota Batu

Lebih lanjut, kafe ini diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Batu, yang telah mengingatkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, kenyataannya, tempat usaha tersebut tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1446 H.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil

Menanggapi hal ini, gabungan aliansi masyarakat sipil, yaitu Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Mereka mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi seluruh tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Batu.

2. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang dilakukan oleh kafe tersebut.

3. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi proses pemberian perizinan tempat parkir tepi jalan yang digunakan oleh kafe tersebut.

4. Meminta Wali Kota Batu untuk memberikan sanksi kepada setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koalisi ini berharap agar Pemerintah Kota Batu segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan, demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Investasi Masa Depan: SMK Bina Nusantara Kebumen Luncurkan Program Sekolah Gratis 100% dan Pemetaan Karier Global
Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah BUMD Aneka Usaha Memanas, KANCIL Siap Kerahkan Ratusan Massa Demo Inspektorat Kebumen
Tragedi di Kec. Buayan: Dosa Kyai, Kepala Desa dan Tetangganya?
Disurvei BPJS Kesehatan, Pelayanan Klinik dr. Rima Medika Diakui Memuaskan
Kades di Kebumen Divonis 1 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp236 Juta
PDAM Kebumen Salurkan Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Saiful Hadi Kembali Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen
Rutan Kelas IIB Kebumen Perkuat Sinergi dengan BIN untuk Tingkatkan Keamanan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi di Aplikasi Tring!

Senin, 19 Januari 2026 - 06:59 WIB

DPC PDIP Kebumen Gelar Tasyakuran HUT ke-53, Sosialisasikan Hasil Rakernas Partai

Senin, 19 Januari 2026 - 06:39 WIB

Ridwan Hisjam: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 06:32 WIB

Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Hetifah Dorong Percepatan Pemulihan Pendidikan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Hadiah Jutaan Rupiah Menanti di Manafera Tennis Tournament 2026 Kebumen

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:55 WIB

Seminar Internasional LD PBNU–National Dong Hwa University Bahas Moderasi Islam dan Isu PMI di Taiwan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Banjir Terus Berulang di Kalsel, Aktivis HMI Sebut Deforestasi dan Ratusan PETI Batu Bara Pemicu Utama

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:48 WIB

Paradigma Baru Golkar: Refleksi Ridwan Hisjam tentang Masa Depan Partai

Berita Terbaru