Diduga Langgar Aturan, Kafe di Kota Batu Jual Minuman Beralkohol dan Abaikan Instruksi Wali Kota

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BATU, SiaranIndonesia.com – Kota Batu, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan keindahan alam dan kesejukannya, kini menghadapi persoalan terkait penjualan minuman beralkohol. Sebagai kota yang berbatasan dengan pusat pendidikan dan memiliki lebih dari 400 ribu mahasiswa, perputaran ekonomi di sektor pariwisata, perhotelan, vila, restoran, hingga penjualan minuman beralkohol terus berkembang pesat.

Tren penjualan minuman beralkohol di Kota Batu semakin marak, baik di toko, kafe, bar, maupun tempat karaoke. Jenis minuman yang beredar pun bervariasi, dari yang berkadar alkohol rendah (0-5%) hingga tinggi (20-55%). Meskipun sah secara hukum, peredarannya tetap memerlukan pengawasan ketat guna mengendalikan dampak sosial serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batu telah menetapkan aturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Regulasi ini mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di sekitar fasilitas pendidikan, tempat ibadah, atau rumah sakit, dengan jarak minimal 500 meter dari lokasi tersebut. Selain itu, tempat usaha seperti kafe, bar, dan tempat karaoke dilarang menjual minuman dengan kadar alkohol 15%-55%.

Modus Penjualan Minuman Beralkohol di Kafe

Namun, di lapangan ditemukan praktik yang diduga tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah sebuah kafe yang diduga menjual minuman beralkohol dengan modus menyamarkan produk mereka. Berdasarkan informasi yang beredar, manajemen kafe ini membagi area penjualan menjadi dua bagian: lantai satu untuk jus dan kopi, sementara minuman beralkohol dijual di lantai dua. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu yang melarang kafe menjual minuman beralkohol berkadar tinggi.

Selain itu, akibat aktivitas yang diduga ilegal ini, Kota Batu berpotensi kehilangan retribusi dari penjualan minuman beralkohol. Kafe tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan, karena tidak menyediakan lahan parkir yang memadai dan justru menggunakan tepi jalan sebagai area parkir.

Abaikan Instruksi Wali Kota Batu

Lebih lanjut, kafe ini diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Batu, yang telah mengingatkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, kenyataannya, tempat usaha tersebut tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1446 H.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil

Menanggapi hal ini, gabungan aliansi masyarakat sipil, yaitu Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Mereka mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi seluruh tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Batu.

2. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang dilakukan oleh kafe tersebut.

3. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi proses pemberian perizinan tempat parkir tepi jalan yang digunakan oleh kafe tersebut.

4. Meminta Wali Kota Batu untuk memberikan sanksi kepada setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koalisi ini berharap agar Pemerintah Kota Batu segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan, demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Resmikan Gedung HMI Kebumen, Bupati: “Anak Saya Ikut LK1 HMI”
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit
Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta
WiFi Diduga Ilegal Dipasang Tanpa Seizin Pemerintah Desa dan Lingkungan Setempat, Warga Ngabean Merasa Terganggu
Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar
Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:08 WIB

Daftar Menteri Prabowo dengan Citra Terbaik dan Terburuk Menurut Survei IDSIGHT

Minggu, 27 April 2025 - 14:33 WIB

Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Persoalan Ekonomi Jadi Tantangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:49 WIB

Gus Ulil Hadiri Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Angkatan ke-9, Ini Pesan yang Disampaikan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:37 WIB

Gemilang Mewisuda 850 Lansia Se-Kota Depok, Ini Harapan Para Penggagas Sekolah Lansia

Jumat, 25 April 2025 - 13:06 WIB

Ir. H. T.A. Khalid, M.M. Gelar Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Kota Lhoukseumawe Aceh

Kamis, 24 April 2025 - 13:23 WIB

Perihal Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis, Ini Kata Kadisdukcapil Kota Depok

Rabu, 23 April 2025 - 11:21 WIB

Pastikan UPK Paket C Berjalan Lancar, Penilik Disdik Kota Depok Visitasi ke PKBM Primago Indonesia Depok

Rabu, 23 April 2025 - 09:11 WIB

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru

Opini

MPR FOR PAPUA DAN EMPAT AKAR KONFLIK PAPUA

Senin, 28 Apr 2025 - 10:37 WIB