KOTA BATU, SiaranIndonesia.com – Kota Batu, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan keindahan alam dan kesejukannya, kini menghadapi persoalan terkait penjualan minuman beralkohol. Sebagai kota yang berbatasan dengan pusat pendidikan dan memiliki lebih dari 400 ribu mahasiswa, perputaran ekonomi di sektor pariwisata, perhotelan, vila, restoran, hingga penjualan minuman beralkohol terus berkembang pesat.
Tren penjualan minuman beralkohol di Kota Batu semakin marak, baik di toko, kafe, bar, maupun tempat karaoke. Jenis minuman yang beredar pun bervariasi, dari yang berkadar alkohol rendah (0-5%) hingga tinggi (20-55%). Meskipun sah secara hukum, peredarannya tetap memerlukan pengawasan ketat guna mengendalikan dampak sosial serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kota Batu telah menetapkan aturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Regulasi ini mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di sekitar fasilitas pendidikan, tempat ibadah, atau rumah sakit, dengan jarak minimal 500 meter dari lokasi tersebut. Selain itu, tempat usaha seperti kafe, bar, dan tempat karaoke dilarang menjual minuman dengan kadar alkohol 15%-55%.
Modus Penjualan Minuman Beralkohol di Kafe
Namun, di lapangan ditemukan praktik yang diduga tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah sebuah kafe yang diduga menjual minuman beralkohol dengan modus menyamarkan produk mereka. Berdasarkan informasi yang beredar, manajemen kafe ini membagi area penjualan menjadi dua bagian: lantai satu untuk jus dan kopi, sementara minuman beralkohol dijual di lantai dua. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu yang melarang kafe menjual minuman beralkohol berkadar tinggi.
Selain itu, akibat aktivitas yang diduga ilegal ini, Kota Batu berpotensi kehilangan retribusi dari penjualan minuman beralkohol. Kafe tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan, karena tidak menyediakan lahan parkir yang memadai dan justru menggunakan tepi jalan sebagai area parkir.
Abaikan Instruksi Wali Kota Batu
Lebih lanjut, kafe ini diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Batu, yang telah mengingatkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, kenyataannya, tempat usaha tersebut tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1446 H.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil
Menanggapi hal ini, gabungan aliansi masyarakat sipil, yaitu Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Mereka mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi seluruh tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Batu.
2. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang dilakukan oleh kafe tersebut.
3. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi proses pemberian perizinan tempat parkir tepi jalan yang digunakan oleh kafe tersebut.
4. Meminta Wali Kota Batu untuk memberikan sanksi kepada setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi ini berharap agar Pemerintah Kota Batu segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan, demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.