AMPHURI Apresiasi Pemerintah Arab Saudi Buka Umrah Lebih Cepat dan Tanpa Vaksin Meningitis

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Amphuri Firman M. Nur bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (dok. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)

Ketum Amphuri Firman M. Nur bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (dok. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)

Siaranindonesia.com, Makkah – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada umat Islam dunia untuk umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H bertepatan dengan tanggal 20 Juni 2024. Tidak hanya itu, jamaah umrah juga tidak diwajibkan vaksin meningitis.

“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman M Nur dalam keterangan tertulisnnya langsung dari Mekkah, Arab Saudi, Rabu (19/6/2024).

Firman mengatakan bahwa Menteri Tawfiq menyampaikan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jamaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Duzulhijjah 1445H (20 Juni 2024). Dimana jamaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin.

Disamping itu, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah umrah.

“Pada tahun 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tegasnya.

Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jamaah umrah,” katanya.

Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jamaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif. Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jamaah umrah.

Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

“AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” pungkas Firman.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Perihal Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis, Ini Kata Kadisdukcapil Kota Depok
Pastikan UPK Paket C Berjalan Lancar, Penilik Disdik Kota Depok Visitasi ke PKBM Primago Indonesia Depok
Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C, Paket B dan A Tahun 2025
FGMI Desak KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir
Ngaku Temukan Bayi, Pria Karanganyar Kebumen Akhirnya Ditetapkan Tersangka
KIAS Travel Umroh Haji Resmi Launching, Yakin Berkembang dan Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit

Kamis, 24 April 2025 - 07:11 WIB

Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:45 WIB

Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai

Minggu, 13 April 2025 - 13:01 WIB

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:06 WIB

Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Rabu, 9 April 2025 - 14:49 WIB

CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:47 WIB

Guru Penggerak Kebumen Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru