Siaranindonesia.com, KEBUMEN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan Edukasi e-Bupot Unifikasi untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kebumen, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen. Kegiatan berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Mas Agus Herunoto, Kepala Bagian Keuangan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya, kami sangat berterima kasih dengan diadakannya edukasi perpajakan hari ini,” kata Mas Agus seperti dilansir pajak.go.id.
Selain itu, Mas Agus juga menjelaskan bahwa kegiatan edukasi perpajakan sangat bermanfaat sejalan dengan adanya pergantian administrator pajak di setiap bagian.
Gunawan, Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Kebumen, mengungkapkan jika KPP Pratama Kebumen terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, segala pertanyaan dan kesulitan terkait perpajakan dapat dikonsultasikan secara gratis ke KPP Pratama Kebumen.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Shinta Amalia, Penyuluh KPP Pratama Kebumen. Shinta menyampaikan terkait aspek perpajakan bendahara instansi pemerintah serta praktik pelaporan Surat Pemberitahuan Masa melalui e-Bupot Unifikasi.
e-Bupot Unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi.
e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Peraturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari 2022, sekaligus menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER-23/PJ/2020.
Dalam Peraturan 24/2021 tersebut dikatakan bahwa masyarakat diharuskan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.