Siaranindonesia.com-Ria Ricis memboyong kedua kakaknya sebagai saksi dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi saksi yang dihadirkan oleh Ria Ricis, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi lantas buka suara.
Menurut Dedi, Oki Setiana Dewi maupum Shindy Putri punya peran mutlak dalam tempat tinggal tangga Ria Ricis. Hal ini gara-gara keduanya punya upaya besara supaya tempat tinggal tangga Ricis biasa disapa ulang bersatu.
“Beliau amat menopang mengkomunikasikan bagaimana Ryan dan Ricis ini sanggup kembali, dan itu effortnya luar biasa,” kata Dedi Armidi, Senin (25/3/2024).
“Itu tak perlu ditanyakan lagi, beliau upayakan itu supaya adik-adiknya sanggup bersatu lagi. Dan itu kami amat respek,” sambung Dedi Armidi.
Kemudian Shindy Putri dikatakan oleh Dedi mengemukakan lebih dari satu perihal yang spesifik dalam sidang cerai Ricis waktu menjadi saksi.
“Mbak Sindy sih, cuma spesifik lebih dari satu hal, tetapi saya nggak ungkap di sini. Beliau mengemukakan apa ada dan kami termasuk sanggup menerima. Tidak ada perihal yang perlu dibantah atau apa,” ujar Dedi.
Keterangan Shindy maupun Oki dinilai berdampak positif bagi Teuku Ryan sendiri yang masih mengusahakan untuk rujuk bersama Ria Ricis.
“Positif untuk Ryan. Kalau keterangan saya nggak dapat kasih tahu ya,” ujar Dedi.
Teuku Ryan dapat hadirkan Sang Ayah sebagai saksi di sidang cerai lanjutan
Di sisi lain Teuku Ryan dalam sidang cerai lanjutannya pada 1 April 2024 dapat menghadirkan sang ayah.
Ayah berasal dari Teuku Ryan dapat dihadirkan sebagai saksi setelah Ricis mempunyai kedua kakaknya yaitu Oki Setiana Dewi dan Shindy Putri.
“Tanggal 1 April, minggu depan. pasti berasal dari keluarga Ryan, kami usahakan ayahnya. Ayahnya berasal dari Aceh insyaAllah dapat singgah dan bersaksi. Sama layaknya mbak Oki dalam perihal ini orang yang selama ini memediasi begitu pula bersama pihak Ryan ada ayahnya,” kata Dedi Rizal Armidi.