Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat membuka Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di GOR David Tony, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (20/06/2026)

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat membuka Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di GOR David Tony, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (20/06/2026)

SiaranIndonesia, Jakarta — Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Gibran harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia juga menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat.

Sebelumnya Denny Indrayana secara terbuka mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, menilai bahwa Gibran seharusnya mundur karena masalah etika, keabsahan proses pencalonan sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta agar tercipta langkah mundur terhormat demi mencegah krisis politik.

Fritz Edward Siregar membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, narasi tersebut perlu diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

Lebih lanjut Fritz menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz yang juga mantan anggota Bawaslu dalam penjelasannya mengenai mitos pemakzulan dan finalitas putusan Mahkamah Konstitusi melalui platform IG nya.

Fritz juga menyoroti upaya menafsirkan Pasal 7A UUD 1945 secara berbeda, khususnya mengenai frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks kondisi ketika seseorang sedang menjabat, bukan dijadikan mekanisme retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan yang telah diputus.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.

Menurut Fritz, perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga seharusnya tidak lagi dipelintir seolah-olah putusan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3.

Dalam pertimbangan tersebut, kata Fritz, Mahkamah Konstitusi menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, menurutnya, Putusan MK Nomor 90 secara hukum tetap sah dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

Ia menambahkan, tuduhan mengenai pelanggaran pencalonan juga telah melalui proses hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, menurut Fritz, persoalan tersebut tidak dapat terus-menerus dibawa kembali sebagai dasar untuk membangun narasi pemakzulan.

Fritz menilai munculnya kembali narasi tersebut lebih merupakan persoalan opini publik dan ketidakpuasan terhadap putusan MK yang telah berkekuatan hukum. Ia mengingatkan agar diskursus mengenai pemakzulan tidak dilepaskan dari desain konstitusional Indonesia.
“Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah manuver opini publik yang sengaja dimainkan karena adanya kesulitan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” katanya.

Fritz menjelaskan, keberadaan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 tidak terlepas dari pengalaman ketatanegaraan Indonesia, termasuk ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan sebelum adanya mekanisme konstitusional seperti sekarang. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang penting dalam penyempurnaan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Karena itu, Fritz mengingatkan bahwa proses impeachment atau pemakzulan bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Mekanismenya telah dirancang melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar dia.

Pandangan Fritz tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang belakangan dikemukakan sejumlah pihak mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Menurut perspektif konstitusional yang disampaikan Fritz, perdebatan mengenai pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik maupun tekanan opini publik.(*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026
Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run
Call Center Baru Dishub DKI Dipertanyakan, Pengamat: Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan JAKI
Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 
Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik
Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi
Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:03 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:56 WIB

5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:20 WIB

Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:40 WIB

Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Berita Terbaru

SportaFest 2026 PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Berlangsung Meriah

Nasional

‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:59 WIB