KEBUMEN, 18 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Kebumen (AMALK) berencana mendirikan posko perjuangan di kawasan Alun-Alun Kebumen sebagai pusat koordinasi dan persiapan menjelang aksi demonstrasi dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penanganan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ).
Posko tersebut direncanakan menjadi tempat konsolidasi massa, penggalangan dukungan masyarakat, serta pusat persiapan teknis menjelang aksi yang akan digelar sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen untuk menuntaskan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Koordinator Aksi AMALK, Sukirman, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi internal dan menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kebumen.
“Kami berencana mendirikan posko di Alun-Alun Kebumen sebagai pusat koordinasi, persiapan aksi, sekaligus tempat menggalang dukungan masyarakat. Posko ini juga menjadi sarana untuk menyatukan aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan kasus dugaan korupsi BUMD AUKJ dilakukan secara tuntas dan transparan,” kata Sukirman (18/06/2026).
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen agar segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi BUMD AUKJ dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah dinilai cukup.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kebumen yang hingga saat ini terus melakukan pengusutan. Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sukirman juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menangani perkara tersebut. Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum tetap konsisten mengusut seluruh pihak yang nantinya ditemukan terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami mendorong Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika dalam proses hukum ditemukan keterlibatan pihak tertentu, baik pejabat daerah, kepala dinas, pejabat eselon II, bahkan Sekretaris Daerah sekalipun, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
AMALK berharap penanganan dugaan korupsi BUMD AUKJ dapat segera mencapai tahap yang lebih jelas, termasuk penetapan tersangka apabila unsur-unsur hukumnya telah terpenuhi, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, kasus ini diusut sampai tuntas dan menjadi momentum untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen yang bersih dari praktik korupsi,” pungkas Sukirman.
























