Siaranindonesia.com, Jakarta — Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. H. Khairunas, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transformasi sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) agar berdampak nyata. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pengawasan yang dilakukan Itjen Kemenag ke depan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus solutif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Kementerian Agama saat ini memiliki sekitar 350 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di berbagai satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia. Selain itu, Kemenag mengelola anggaran besar dan memiliki aset negara yang juga besar. Dengan skala sebesar itu, pengawasan yang ketat dan efektif menjadi mutlak diperlukan.
“Pengawasan harus memberikan dampak. Tidak bisa lagi sekadar rutinitas atau administratif, tapi harus mampu memberi solusi konkret terhadap persoalan yang muncul di lapangan,” ujar Irjen Khoirunnas dalam diskusi ngobrol bareng media di Kantor Itjen Kemenag RI, Rabu (28/5/2025).
Khairunnas menambahkan bahwa langkah strategis pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Menurutnya, Itjen Kemenag akan memperkuat kemitraan dengan seluruh satuan kerja di pusat maupun daerah. Kemitraan ini akan memungkinkan pengawasan masuk lebih dalam, baik melalui proses audit, evaluasi, hingga pemantauan program dan anggaran.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan yang efektif butuh mitra. Maka kami akan menjalin kolaborasi dengan satker-satker di seluruh Indonesia untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tujuan tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, Khoirunnas juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan harus menjadi bagian dari proses yang terus berjalan dan berkembang, bukan tindakan insidentil atau reaktif belaka.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan kompleksitas dan besarnya tanggung jawab Kementerian Agama, strategi khusus diperlukan, termasuk pengawasan langsung ke lapangan. Pemantauan intensif akan dilakukan di berbagai tempat strategis seperti asrama haji dan KUA, yang menjadi titik sentral layanan publik Kemenag.
“Dengan pemantauan langsung, kita bisa mengoreksi dan memperbaiki di tempat. Langkah-langkah korektif bisa segera dilakukan tanpa menunggu panjang,” tegasnya.
Tak hanya itu, Khoirunnas menegaskan bahwa fungsi pengawasan juga mencakup penindakan jika ditemukan pelanggaran yang sudah melalui tahapan peringatan dan pembinaan. Penindakan tersebut, katanya, akan dilakukan secara terukur dan memenuhi rasa keadilan, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kemenag.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi juga menyelesaikan masalah dan memastikan tidak terulang kembali,” tandasnya.
Dengan pendekatan yang lebih proaktif dan solutif, Itjen Kemenag berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, demi meningkatkan pelayanan publik dan menjaga amanah dalam pengelolaan anggaran serta aset negara.
























