Bisa Kena Dena Hingga 100 Ribu Riyal, AMPHURI Ingatkan Jamaah Umrah Soal Batas Akhir Masuk dan Keluar Saudi

- Editor

Sabtu, 12 April 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi pemegang visa umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar 100 ribu Riyal.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi jamaah umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Tanggal 15 Syawwal 1446H bertepatan dengan 13 April 2025 adalah hari terakhir pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Saudi. Kemudian tanggal 1 Dzulqo’dah 1446H (29 April 2025) adalah batas akhir bagi jamaah umrah untuk keluar dari Saudi.

“Jadi, besok 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tegas Firman M Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Bagi yang tetap tinggal di Saudi setelah tanggal akhir tersebut, kata Firman, merupakan pelanggaran dan berakibat sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100.000. Termasuk kepada syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.

Menurut Firman, semua itu dilakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446H. Karena itu, Firman kembali mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.

Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).

“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:53 WIB

Pasokan Gas Melonjak 34,72%, PGN LNG Amankan Energi Bersih Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Tetapkan Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26 WIB

PT Pegadaian Salurkan Bantuan Material Bangunan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran di Kramat, Jakarta Pusat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Menjaga Halal, Menumbuhkan Usaha: Mendorong Pentahapan Regulasi Sertifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Ancaman Downgrade MSCI: Pasar Saham Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi

Kamis, 24 September 2026 - 20:40 WIB

Kunci Sukses AKTI: Bertahan di Tengah Badai Vokasi Berkat Sinergi Industri

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55 WIB

Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula

Berita Terbaru