Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:53 WIB

Pasokan Gas Melonjak 34,72%, PGN LNG Amankan Energi Bersih Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Tetapkan Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26 WIB

PT Pegadaian Salurkan Bantuan Material Bangunan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran di Kramat, Jakarta Pusat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Menjaga Halal, Menumbuhkan Usaha: Mendorong Pentahapan Regulasi Sertifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Ancaman Downgrade MSCI: Pasar Saham Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi

Kamis, 24 September 2026 - 20:40 WIB

Kunci Sukses AKTI: Bertahan di Tengah Badai Vokasi Berkat Sinergi Industri

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55 WIB

Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula

Berita Terbaru