BPOM Perkenalkan Peraturan CPKB Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik Nasional

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com– BPOM meluncurkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk meningkatkan daya saing industri kosmetik nasional. Peraturan ini bertujuan mempermudah proses sertifikasi tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu kosmetik.

“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Peraturan CPKB terbaru ini dihadirkan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan keamanan produk kosmetik. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan, yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.

BPOM juga berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan SMART CPKB. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses produksi kosmetik dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha kosmetik, asosiasi, dan petugas BPOM, serta disambut hangat oleh industri kosmetik nasional. “Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi,” kata Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso.

Dengan peraturan CPKB terbaru, BPOM berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing industri nasional.

 

Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani juga mengatakan peraturan ini memiliki dampak yang sangat besar tidak hanya terhadap mutu kosmetik dan daya saing global produk Indonesia. “BPOM yang telah meraih WLA juga menjadi salah satu penguat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.

Kusuma Ida Anjani menyatakan kesediaan untuk bersama meningkatkan mutu dan daya saing produk Indonesia, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. “Kami siap berkolaborasi dengan BPOM, salah satunya melalui program Orang Tua Angkat,” tuturnya.

Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Melalui kegiatan SMART CPKB yang mengusung tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB”, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi di bidang kosmetik, dan petugas BPOM dalam memahami serta menerapkan ketentuan terbaru. Pada kesempatan ini, Kepala BPOM menyerahkan sertifikat CPKB kepada 6 industri kosmetik.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kenaikan Anggaran Polri Perkuat Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Dirjen AHU Kemenkum RI
Banyak Kasus Cabul di Pesantren Resmi Terdaftar di Kemenag, Santri Mengabdi Dukung Yakuza Maneges
Santri Mengabdi Ajak Objektif Menilai Kepala Daerah Punya Dapur MBG
Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHW, Taruna Ikrar Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Masa Depan Bangsa
Buperta Sukses Selenggarakan Seminar Nasional dihadiri Rarusan Peserta
Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman
Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

BPOM Perkenalkan Peraturan CPKB Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04 WIB

Kenaikan Anggaran Polri Perkuat Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:24 WIB

Kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Dirjen AHU Kemenkum RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WIB

Banyak Kasus Cabul di Pesantren Resmi Terdaftar di Kemenag, Santri Mengabdi Dukung Yakuza Maneges

Senin, 15 Juni 2026 - 10:31 WIB

Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHW, Taruna Ikrar Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Masa Depan Bangsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Buperta Sukses Selenggarakan Seminar Nasional dihadiri Rarusan Peserta

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WIB

Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:50 WIB

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Berita Terbaru