BPOM Perkenalkan Peraturan CPKB Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik Nasional

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com– BPOM meluncurkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk meningkatkan daya saing industri kosmetik nasional. Peraturan ini bertujuan mempermudah proses sertifikasi tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu kosmetik.

“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Peraturan CPKB terbaru ini dihadirkan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan keamanan produk kosmetik. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan, yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.

BPOM juga berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan SMART CPKB. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses produksi kosmetik dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha kosmetik, asosiasi, dan petugas BPOM, serta disambut hangat oleh industri kosmetik nasional. “Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi,” kata Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso.

Dengan peraturan CPKB terbaru, BPOM berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing industri nasional.

 

Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani juga mengatakan peraturan ini memiliki dampak yang sangat besar tidak hanya terhadap mutu kosmetik dan daya saing global produk Indonesia. “BPOM yang telah meraih WLA juga menjadi salah satu penguat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.

Kusuma Ida Anjani menyatakan kesediaan untuk bersama meningkatkan mutu dan daya saing produk Indonesia, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. “Kami siap berkolaborasi dengan BPOM, salah satunya melalui program Orang Tua Angkat,” tuturnya.

Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Melalui kegiatan SMART CPKB yang mengusung tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB”, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi di bidang kosmetik, dan petugas BPOM dalam memahami serta menerapkan ketentuan terbaru. Pada kesempatan ini, Kepala BPOM menyerahkan sertifikat CPKB kepada 6 industri kosmetik.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal
Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna
Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik
Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”
Komut PLN Energi Gas Tinjau Proyek Infrastruktur Gas di Bali, Pastikan Pasokan Energi Andal
Keteladanan Letkol Eko: Membangun Kebumen Lewat Kesederhanaan dan Jiwa Sosial
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Memperkuat Infrastruktur Pendukung di Desa Wisata Kiarasari
Taruna Ikrar: Integritas Fondasi Utama Transformasi BPOM dan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:55 WIB

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:01 WIB

Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:24 WIB

Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:37 WIB

Keteladanan Letkol Eko: Membangun Kebumen Lewat Kesederhanaan dan Jiwa Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bantu Memperkuat Infrastruktur Pendukung di Desa Wisata Kiarasari

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Taruna Ikrar: Integritas Fondasi Utama Transformasi BPOM dan Kepercayaan Publik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar

Berita Terbaru