JAKARTA, SiaranIndonesia.com– BPOM meluncurkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk meningkatkan daya saing industri kosmetik nasional. Peraturan ini bertujuan mempermudah proses sertifikasi tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu kosmetik.
“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Peraturan CPKB terbaru ini dihadirkan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan keamanan produk kosmetik. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan, yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.
BPOM juga berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan SMART CPKB. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses produksi kosmetik dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha kosmetik, asosiasi, dan petugas BPOM, serta disambut hangat oleh industri kosmetik nasional. “Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi,” kata Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso.
Dengan peraturan CPKB terbaru, BPOM berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing industri nasional.
Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani juga mengatakan peraturan ini memiliki dampak yang sangat besar tidak hanya terhadap mutu kosmetik dan daya saing global produk Indonesia. “BPOM yang telah meraih WLA juga menjadi salah satu penguat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.
Kusuma Ida Anjani menyatakan kesediaan untuk bersama meningkatkan mutu dan daya saing produk Indonesia, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. “Kami siap berkolaborasi dengan BPOM, salah satunya melalui program Orang Tua Angkat,” tuturnya.
Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Melalui kegiatan SMART CPKB yang mengusung tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB”, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi di bidang kosmetik, dan petugas BPOM dalam memahami serta menerapkan ketentuan terbaru. Pada kesempatan ini, Kepala BPOM menyerahkan sertifikat CPKB kepada 6 industri kosmetik.
























