Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 30 Maret 2026 — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.

Sumber/ Istimewa

Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta memastikan anak-anak tumbuh dalam perlindungan yang layak di tengah masyarakat.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026
Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:48 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:18 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:37 WIB

KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:32 WIB

Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terbaru