Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Kebumen, 30 Maret 2026 — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.

Sumber/ Istimewa

Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta memastikan anak-anak tumbuh dalam perlindungan yang layak di tengah masyarakat.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

HMI Kebumen Kecam Dugaan Pencabulan di Karanggayam, Pelaku Disebut Ustaz Sekaligus Pengawas Salah Satu Dapur MBG
Ridwan Hisjam: Halal Bihalal Jadi Momentum Perkuat Ikatan Keluarga Bani Yahya
Mudik Lebih Nyaman, PDI Perjuangan Kebumen Hadirkan Posko dan Layanan Gratis
Aksi Humanis Polisi Kebumen, Bantu Pemudik Ganti Ban Pecah
Raudhatul Jannah Kebumen Hidupkan Ramadan Lewat Pengajian dan Tali Asih
Kasus Dugaan Korupsi BUMD AUKJ Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan
26 dari 29 Ranting Usulkan Andi Gimbal dalam Penjaringan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kebumen

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:43 WIB

FGMI Menyayangkan Pernyataan Bupati Lebak yang Menyinggung Wakilnya

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Ini Dia Aksi GASSD1 Pada Ramadhan 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:39 WIB

Efek Buka Bersama Saat Ramadhan 1447 H, Masyarakat Peduli Baca Tulis Qur’an Kuatkan Tekad Berantas Buta Huruf Qur’an di Kota Depok

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:18 WIB

MA Daarul Mu’minin As’adiyah sebagai Madrasah terbaik, Berkualitas, Unggul dan Berkarakter di Kabupaten Wajo

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:05 WIB

Pondok Pesantren Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Gandeng Konsultan Pendidikan Primago Consulting Untuk Kembangkan Program Lembaga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:21 WIB

Viral, Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Larangan Mudik Dikeluarkan dari Tol Jakarta Cikampek

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:42 WIB

Momentum Buka Puasa Bersama 2026, Satu Meja, Satu Visi, Satu Persepsi Wujudkan Cahaya Kebersamaan Masyayikh Primago

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:42 WIB

MAN 1 Kab Bekasi Gandeng Konsultan Pendidikan dalam Memetakan Potensi, Minat dan Bakat serta Jurusan yang tepat bagi Peserta Didik

Berita Terbaru

oplus_32

Headline

Ini Dia Aksi GASSD1 Pada Ramadhan 2026

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:30 WIB